`Borok` Pasar Modal Siap Dibuka BPK, Siapa Saja Terlibat?

Redaksi Redaksi
`Borok` Pasar Modal Siap Dibuka BPK, Siapa Saja Terlibat?
(CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan tengah melakukan pemeriksaan investigatif terkait skandal besar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Estimasi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengungkapkan potensi kerugian negara bisa menembus Rp 17 triliun.

Namun besarnya potensi kerugian ini secara resmi akan diumumkan BPK. Lewat pemeriksaan, BPK ingin membongkar praktik-praktik kotor yang selama ini terjadi di pasar modal dalam negeri.

"Melalui pemeriksaan ini, pemeriksaan investigatif ini kita berharap bukan membuka kotak pandora tentang persoalan yang terjadi di pasar modal sebagainya. Tapi kita punya niat yang kuat untuk perbaikan sistem di pasar modal. Pengawasan terhadap jasa keuangan di Indonesia," kata Ketua BPK, Agung Firman, di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

BPK, lanjut Agung, ingin menjamin siapa investor di dalam negeri bakal dilindungi hak-haknya secara hukum.

"Penegakan hukum sesuatu yang baik saya pikir. Bicaranya masalah keadilan. Tetapi lebih dari itu penting untuk jika berbicara pemberantasan korupsi adalah melindungi hak-hak investor yang akan berinvestasi di Indonesia bahwa hak-hak mereka dilindungi," tuturnya.

Lewat pemeriksaan ini akan diungkap berapa kerugian negara di skandal kasus Jiwasraya.

"Bukti-buktinya sudah cukup lengkap. Itu di tahap pertama, maka aspek itu bisa diumumkan ke publik. Jadi angka sudah dapat," kata Agung.

Saat ini, Agung belum mau mengeluarkan angka kisaran berapa nilai kerugian negara di kasus Jiwasraya. Pada akhir Desember tahun lalu, Kejagung semula mengestimasi potensi kerugian negara awalnya hanya Rp 13 triliun.

Di luar kasus yang tengah disidik Kejagung atas Jiwasraya soal dugaan korupsi, Jiwasraya juga masih punya kewajiban membayar klaim polis produk JS Saving Plan yang jatuh tempo akhir tahun lalu dan awal tahun ini dengan nilai mencapai Rp 16 triliun.

Dalam penyidikan Jiwasraya, Kejagung pun memblokir sebanyak 800 sub rekening efek dalam rangka memudahkan proses penyidikan.

Sebanyak 800 sub rekening itu semula diblokir lantaran ada dugaan terkait dengan transaksi Jiwasraya. Pemblokiran ini sempat menuai persoalan karena perusahaan efek tak bisa bertransaksi, begitu pun investor saham, dan perusahaan asuransi jiwa tak bisa mengklaim dana nasabahnya.

Kejagung kemudian membuka periode klarifikasi hingga Jumat ini (21/2/2020) agar nasabah atau perusahaan efek serta investor lain yang tak merasa terkait dengan Jiwasraya bisa dibukakan pemblokiran sub rekening efek tersebut.

Lebih lanjut Agung menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tak hanya Jiwasraya, tapi juga PT Asabri (Persero). "Melalui pemeriksaan ini akan kita telisik yang ada hubungannya. Semua yang terkait industri asuransi dan entitas-entitas terkait lainnya karena kita akan bicara perbaikan sistem," tegasnya.

Adapun soal PT Taspen (Persero), Agung menjelaskan perlakuannya tak harus seperti Jiwasraya dan Asabri, tapi bisa juga audit biasa. "Tidak harus audit khusus, itu bisa diambil langsung kok, itu gak harus [pemeriksaan investigatif]. Itu bisa menjadi bagian dari yang kita lakukan pemeriksaannya saat ini."

Asabri dan Taspen sebelumnya sudah dipanggil oleh DPR untuk menjelaskan investasi di pasar modal yang mengalami potential loss dan bagaimana kondisi kesehatan perusahaan.

"[Taspen sudah sampai mana?] Semua yang ada kaitannya dengan itu, kita lakukan pemeriksaan. Jangan khawatir," kata Agung.

(CNBCINDONESIA.COM)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini