ETIKA adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani, khususnya Ethos yang berarti karakter, perilaku moral atau kebiasaan dimana etika erat kaitannya dengan konsep individu atau kelompok sebagai sarana menilai kebenaran atau menilai sesuatu yang telah dilakukan. Dalam bahasa Yunani disebut ethicos yang berarti kebiasaan, norma, nilai, aturan dan ukuran baik buruk perilaku manusia.
Oleh karena itu, etika adalah cabang aksioma, khususnya ilmu tentang nilai, yang menekankan pencarian kebaikan dan kejahatan dalam kaitannya dengan moralitas dan amoralitas.
Pekerjaan adalah bidang pekerjaan yang mengandalkan pendidikan khusus, seperti keterampilan dan pekerjaan tertentu. Istilah profesi dapat merujuk pada siapa saja yang mencari nafkah dengan melakukan kegiatan yang memerlukan tingkat pendidikan dan keterampilan atau pelatihan tertentu. Biasanya profesi memiliki standar tersendiri dan melibatkan profesionalisme sebagai salah satu cirinya.
Etika profesi terutama berkaitan dengan baik buruknya nilai-nilai suatu profesi, sehingga pemahaman dan penghayatan nilai-nilai tersebut harus senantiasa dikenalkan dan diingatkan di kalangan profesional maupun di masyarakat luas. Sosialisasi dan pengajaran etika profesi akan menjunjung tinggi nilai-nilai profesi dan akan dilaksanakan. Secara filosofis dan psikologis, kepekaan hati nurani yang menjadi landasan utama Etika tidaklah statis melainkan dinamis.
Sosialisasi dan pengajaran etika yang berkelanjutan akan menjaga dan mengembangkan kepekaan hati nurani sehingga kepatuhan etika juga dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Kenyataannya, masih banyak tenaga profesional yang kurang atau salah memahami etika profesi. Selain itu, peningkatan kesadaran dan kesadaran etika profesi akan mencegah atau mengurangi pelanggaran etika profesi dengan tetap menjaga penghormatan terhadap etika profesi.
Praktik etika profesi dan etika profesi itu sendiri dipengaruhi oleh lingkungan sosial budaya yang strategis, baik secara lokal maupun global. Etika profesi tidak hanya terkait dengan masalah teknis tetapi juga dengan konteks. Dalam hal ini, etika profesi selalu berurusan dengan langkah-langkah yang perlu dipantau dan didiskusikan terus-menerus. Sosialisasi dan pendidikan etika profesi sudah tepat dan perlu.
Menurut penelitian perpustakaan, etos kerja merupakan pedoman profesionalisme di tempat kerja. Kita harus memahami etika kerja yang baik untuk mengetahui cara berbicara, bertindak dan mengambil keputusan secara profesional. Dalam beberapa profesi, kode etik tertentu dapat ditambahkan tergantung pada industrinya. Sebagai profesional di dunia kerja, kita harus selalu menjunjung tinggi etika yang baik agar dapat menjalin hubungan baik dengan seluruh bagian Organisasi. Pelanggaran etika adalah pelanggaran yang jauh lebih serius daripada pelanggaran profesional. Memang, pelanggaran etika menyiratkan individu yang memenuhi syarat untuk melakukan fungsi profesional tertentu.
Menurut Rivai Kusumanegara, Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD Peradi) DKI Jakarta mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi kode etik profesi, untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika profesi yang kebetulan terobati dengan sosialisasi ini.
Rivai mengatakan, pihaknya akan segera menginisiasi sosialisasi melalui berbagai cara, antara lain melalui seminar, artikel media, kampanye pendidikan media sosial untuk mencegah pelanggaran kode etik perlindungan masyarakat. Dalam upaya mencegah advokat melanggar kode etik profesi advokat, DKD Peradi Jakarta menggelar rapat koordinasi (rakor) yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, belum lama ini.
Lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran etika, kata Rivai, daripada hanya menjatuhkan hukuman yang belum tentu mengembalikan dampak dan kerugian. Karena menurutnya, statistik pengaduan terbanyak akan datang dari klien atau masyarakat yang menggunakan jasa advokat.
Dengan sosialisasi diharapkan potensi pelanggaran etik dapat dihilangkan kembali untuk mencegah pelanggaran yang ada. Meskipun nasabah adalah pemangku kepentingan utama, bahkan hak untuk bertransaksi bisnis adalah milik kuasa nasabah sendiri. Untuk meminimalisasi laporan pengaduan pelanggan, Rivai mencontohkan perlu dilakukan upaya maksimal untuk mensosialisasikan etika profesi sesuai pasal 7 SK DKP PERADI No 1 tahun 2007.
Dalam menangani pengaduan, Rivai akan mengedepankan perdamaian sebagaimana diperbolehkan dalam Pasal 13 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dengan perdamaian ini diharapkan dapat tercapai pemulihan atau minimalisasi dampak dan kerugian yang telah ditimbulkan, sehingga terhindar dari pengenaan sanksi terhadap para penjaga tersebut.
Rivai juga akan mensosialisasikan keberadaan DKD di kalangan mitra penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Dengan demikian, jika ada pengaduan terhadap pengacara, dapat diselesaikan oleh Dewan Kehormatan berdasarkan prioritas, sebelum upaya hukum lainnya diterapkan. Dengan membangun visi bersama di antara mitra penegak hukum, perlakuan Dewan Kehormatan bisa menjadi Tindakan Agung.
Prosedur yang sama berlaku jika terjadi pelanggaran oleh aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, instansi yang didatangi memiliki prioritas, yakni Propam untuk anggota Polri, Jamwas untuk kejaksaan dan Dewan Pengawas Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY) untuk hakim. Namun, Rivai berpendapat DKD DKI Jakarta membutuhkan Road Show bagi mitra penegak hukum untuk memahami keberadaannya, termasuk komposisi Dewan Kehormatan yang terdiri dari tokoh masyarakat, civitas akademika, dan civitas akademika serta penasehat hukum, untuk mengambil keputusannya. digunakan untuk mewakili suara komunitas saat ini.
Rivai juga menjelaskan perlunya kerjasama dengan mitra penegak hukum dalam melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan. Dengan demikian, seorang pengacara yang telah dipecat atau diskors akan ditolak oleh polisi, kejaksaan, atau pengadilan. Seperti kita ketahui bersama, sanksi bagi Advokat yang melanggar Code of Conduct adalah pemberhentian tetap, pemberhentian sementara, teguran keras dan teguran biasa.
Penulis: Wulandari (Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Jurusan Administrasi Negara)