Pendefenisian dan Identifikasi Fakir Miskin Tak Tepat, Pengentasan Kemiskinan Salah Sasaran

Redaksi Redaksi
Pendefenisian dan Identifikasi Fakir Miskin Tak Tepat, Pengentasan Kemiskinan Salah Sasaran
Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc, MA.(Foto: Andi)

ANGGOTA DPR RI Dapil Riau II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DR. Syahrul Aidi Maazat, LC. MA menilai, penanganan kemiskinan di Indonesia selama ini kerap salah sasaran. Penyebabnya, kesalahan pendefenisian kata fakir-miskin, salahnya identifikasi hingga terjadinya kesalahan penanganan.

Adalah konsep yang salah, selama ini Bank Dunia (World Bank) tidak mengenal kata fakir. Bank Dunia hanya mengenal kata miskin. Bank Dunia selalu mendeteksi orang di golongan ini berdasarkan penghasilan.

Hal tersebut berbeda dengan konsep Islam yang pendefenisian dan pengungkapannya ebih tegas dan rinci dengan penggunaan kata fakir dan miskin. UUD 1945 juga mengadopsi kata fakir-miskin pada Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi:"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".

Lantas, seperti apa sebenarnya pendefenisian kata fakir-miskin yang tepat?

Syahrul Aidi Maazat menjelaskan, Fakir berasal dari bahasa Arab, faqor, yang artinya tulang punggung. Etimologinya, faqirun atau faqir dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai orang yang tidak mampu bekerja dan tak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Sedangkan miskin diartikan sebagai orang yang mampu bekerja tapi hasilnya tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar.

Kedua golongan ini, tidak serta merta mendapat penananganan yang sama. Seharusnya ada perbedaan penanganan yang signifikan yang dilakukan negara.

Dalam Islam, kehidupan orang fakir dijamin sepenuhnya. Tak hanya makan, tetapi juga tempat tinggal serta kebutuhan dasar hidupnya setiap hari.

Sedangkan miskin, karena dia mampu untuk bekerja, maka bantuan yang seharusnya diberikan negara adalah yang bersifat pemberdayaan, seperti modal kerja ataupun memberikan lapangan pekerjaan.

Syahrul Aidi yang merupakan aktor utama untuk merevisi UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin tersebut menggarisbawahi, jika orang fakir diberi bantuan terus menerus, namun bagi orang miskin bantuan yang diberikan bersifat stimulan.

Diibaratkan, jika orang fakir diberi ikan, maka orang miskin diberi pancing.

Syahrul Aidi mencetuskan merekonstruksi penanganan fakir-miskin dengan mereinterpretasi makna fakir-miskin. Penegasannya, pendefenisian jelas, identifikasi jelas, maka penanganan juga jelas.

Jika selama ini pendefenisian fakir-miskin dilakukan dengan berpatokan pada penghasilan dan pemasukan, maka yang lebih tepat menjadi indikator pengkategorian fakir-miskin adalah berdasarkan kondisi fisik.

Tak sampai di situ, masyarakat Indonesia juga perlu mengubah mindset terhadap kata fakir-miskin ini. Ada hal-hal yang dinilai perlu untuk diubah dan dilakukan di tengah kehidupan sosial bermasyarakat.

Hal kecil yang bisa dilakukan di lingkungan terkecil misalnya, jika selama ini di mesjid-mesjid hanya terlihat kotak infak anak yatim, maka perlu juga adanya kotak infak fakir.

(Andi)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini