APARATUR Sipil Negara (ASN) merupakan inti dari pemerintahan yang fungsinya sebagai penggerak Sumber Daya Manusia di dalam birokrasi Indonesia, seperti halnya disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwasanya fungsi Aparatur Sipil Negara yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Kedudukan serta peran Aparatur Sipil Negara sangat menentukan keberhasilan suatu organisasi pemerintahan sebab istilahnya Aparatur Sipil Negara ini merupakan tulang punggung pemerintahan dalam melakukan suatu pembangunan.
Keberhasilan pembangunan tidak lain ditentukan oleh Aparatur Sipil Negara yang kompeten, akuntabel, profesional, netral dan berintegritas tinggi. Sebagaimana tercantum di dalam visi dan misi manajemen Aparatur Sipil Negara, yaitu:
• VISI : Mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera.
• MISI : Memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort Zone ke Competitive Zone
Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, Aparatur Sipil Negara yang dibutuhkan tidak hanya kompeten, akuntabel, profesional, netral dan berintegritas tinggi, namun dari segi etika Aparatur Sipil Negara juga harus baik dan sesuai dengan kode etik Aparatur Sipil Negara.
Kode etik disini bertujuan sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugasnya. Tugas yang dilaksanakan juga harus sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab yang diemban.
Dalam pembangunan infrastruktur, pelaksanaannya harus memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungan sekitar, serta tertib, efektif, dan efisien.
Masyarakat selaku penerima layanan sangatlah membutuhkan layanan prima Aparatur Sipil Negara secara nyata.
Di era industri 4.0 yang berbasis digital saat ini, diperlukan regulasi yang tepat guna dan tepat sasaran dalam melayani konsumen lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah.
Selain itu, seorang Aparatur Sipil Negara akan sangat terikat dengan sumpah dan janji yang diucapkan ketika telah diangkat dan memegang jabatan tertentu. Maka dimanapun seorang Aparatur Sipil Negara bekerja sudah pasti terikat pula dengan kode etik yang diberlakukan.
Integritas Aparatur Sipil Negara sangat erat kaitannya dengan Akhlak kerja pegawai yang dalam hal ini disebut juga dengan etika. Secara tegas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), menyebutkan bahwa Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, maka perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Komara, 2019).
Aparatur Sipil Negara yang berintegritas haruslah memiliki pola pikir bahwa mereka adalah sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan mempunyai prinsip.
Aparatur Sipil Negara wajib memiliki tujuh ciri-ciri prinsip kehidupan masyarakat, yaitu:
1. Tidak berfikir untuk dirinya sendiri (selflessness); 2. Integritas (integrity); 3. Objektif (objectivity); 4. Akuntabel (accountability); 5. Terbuka (openness); 6. Kejujuran (honesty), dan 7. Kepemimpinan (leadership).
Integritas yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara merupakan faktor atau kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, serta pelayanan publik yang prima. Aparatur Sipil Negara sebagai salah satu aktor birokrasi, menjadi tenaga pembangun yang memiliki peran penting dalam memastikan berjalannya seluruh agenda maupun program pembangunan yang telah direncanakan melalui berbagai pertimbangan.
Keberhasilan pembangunan baik secara nasional maupun daerah dapat terlaksana dengan baik apabila penyelenggara/pengembannya melaksanakan tugas dengan sebagaimana mestinya. Maka dari itu, dikeluarkanlah Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Perpres ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana pembangunan peningkatan pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan adanya Perpres ini diharapkan agar dapat mendorong dan meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, juga dapat dijadikan pedoman bagi penataan birokrasi dan menstimulus inovasi birokrasi yang bermanfaat untuk mempercepat seluruh agenda pembangunan yang sedang berjalan dan direncanakan.
Tugas pembangunan infrastruktur yang begitu berat dengan kondisi Sumber Daya Manusia yang belum memadai saat ini masih perlu perbaikan/peningkatan guna mempersiapkan tantangan apa saja yang akan dihadapi kedepannya.
Perubahan mindset menjadi hal yang sangat kompetitif dan empiris untuk dilakukan dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur yang ideal.
Komitmen reformasi birokrasi harus terus diperkuat, khususnya untuk meningkatkan sisi independensi dan netralitas, kompetensi, kinerja dan produktivitas.
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) sebagai tulang punggung penyediaan infrastruktur, tentunya membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) PUPR yang unggul dan dapat diandalkan.
SDM PUPR kedepannya harus memiliki tiga hal ini, yaitu:
1. Profesional : Sebagai pelayan publik yang mumpuni dengan berpegang teguh pada integritas.
2. Kompetitif : Berdaya saing tinggi dengan mengutamakan prinsip kerjasama dan kemitraan.
3. Kompeten : Memiliki kemampuan sesuai bidang pekerjaan dalam pembangunan infrastruktur.
Sebagaimana motto yang dimiliki PUPR, yaitu bekerja keras, bergerak cepat, dan bertindak tepat, ditambah dengan berjiwa seni dan akhlakul karimah.
Hal inilah yang perlu diinternalisasi untuk membangun bangsa Indonesia, dan menghasilkan Aparatur Sipil Negara yang profesionalisme dalam menjalankan tugasnya serta paham bahwa peranan yang dimilikinya menentukan bagaimana penyelenggaraan suatu negara berlangsung.
Integritas dibutuhkan oleh siapapun. Tidak hanya seorang Aparatur Sipil Negara saja. Baik seorang pemimpin atau yang dipimpin harus memiliki integritas, dengan kata lain “tindakan SESUAI dengan apa yang diucapkan”.
Tantangan daya saing global akan terus meningkat seiring berjalannya waktu, tuntutan pengembangan Sumber Daya Manusia dan pembangunan infrastruktur juga akan terus dituntut untuk lebih optimal.
Hal yang diharapkan untuk mengantisipasi tantangan ini seperti: berwawasan global, menguasai IT/digital dan bahasa asing, daya networking yang tinggi, inovatif dan berjiwa seni.
Reformasi Birokrasi pada hakikatnya adalah perubahan pola pikir (mindset) aparatur negara. Kesiapan dan kemauan untuk merubah pola pikir, perilaku, dan sikap sebagai pegawai negeri sipil yang berintegritas dan profesional menjadi pondasi dan esensi khusus sekaligus strategis yang menentukan keberhasilan reformasi birokrasi di Indonesia dengan dibarengi pembangunan infrastruktur yang memadai.
Adapun pola pikir yang dapat dijadikan acuan menuju keberhasilan, diantaranya : berfikir positif, bersyukur, berani mencoba dan berani gagal, fokus, bekerja tuntas, siap kerja keras, konsisten dan sabar, komitmen, dan pantang menyerah.
Penulis: Meliza Mutiara Putri,
Program Studi Administrasi Negara
Fakultas Ekonomi Dan Ilmu Sosial
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Email: melizaicha650@gmail.com
DAFTAR PUSTAKA
Bkd.sumbarprov.go.id. (2015). Gubernur: ASN Miliki Peranan Penting Dalam Pembangunan. Diakses pada tanggal 21 Desember 2022, pukul 12:48. https://bkd.sumbarprov.go.id/details/news/283-gubernur-asn-miliki-peranan-penting-dalam-pembangunan.html
Hasanudin, A. (2018). Perubahan Mindset (Pelatihan Perencanaan Bendungan). https://www.e.diklatgarbarata.id/files/hasil_aktualisasi/file_1593168890.pdf
Komara, E. (2019). Kompetensi Profesional Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia, 4 (1), 73-84. https://doi.org/10.17509/mimbardik.v4i1.16971