Selamatkan Perempuan dan Anak dari Kekerasan, Pemprov Riau Ajukan Ranperda

Redaksi Redaksi
Selamatkan Perempuan dan Anak dari Kekerasan, Pemprov Riau Ajukan Ranperda
humas riau
Gubri Arsyadjuliandi Rachman didampingi Ketua TP PKK Provinsi Riau dan Kabupaten Kota se Provinsi Riau saat melepas Merpati tanda dibukanya Jambore TP PKK Se Provinsi Riau di Gedung Dharma Wanita jalan Diponegoro beberapa waktu lalu.
PEKANBARU, riaueditor.com - Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap perbuatan yang berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan, secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kebebasan hak, baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan keluarga.

Persoalan kekerasan semacam ini sering kali didengar baik melalui media sosial, cetak maupun peristiwa yang terjadi di lingkungan sekitar kita.

Apapun itu kasus kekerasan perempuan dan anak telah mengejutkan masyarakat di tanah air. Artinya, persoalan ini bukan lagi menjadi persoalan kecil yang dianggap biasa terjadi namun pemerintah pusat juga menjadikan kasus ini untuk disikapi dan ditangani secara konprehensif, mulai pencegahan hingga penerapan saksi bagi pelakunya.

Perlindungan perempuan dan anak harus tetap dikedepankan dan perlu penanganan secara terpadu dari pemerintah pusat hingga daerah.

Terkait dengan persoalan ini, pemerintah Provinsi Riau telah melakukan berbagai terobosan baik melalui instansi terkait yang membidangi hak perempuan dan anak hingga pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melibatkan banyak pihak, pemerintah, dinas sosial, aparat penegak hukum, LSM, masyarakat dan P2TP2A - BP3AKB Provinsi Riau.

Sebagai langkah konkrit dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, pemerintah Provinsi Riau telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Riau dan ini juga telah diajukan ke DPRD Riau untuk dapat direvisi menjadi Perda.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi ketika ditemui wartawan menyebutkan, kasus kekerasan perempuan dan anak menjadi skala prioritas yang ditangani pemerintah. Untuk itu perlu pengawasan khusus dan aturan yang pasti untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan hak perempuan dan anak khususnya di Riau.

Diharapkan kedepan dengan adanya Perda ini nantinya dapat menekan dan meminimalisir kasus kekerasan yang banyak terjadi belakangan ini.

”Kekerasan itu dapat dibagi dengan kekerasan psikologi dan kekerasan fisik baik terhadap perempuan dan anak,” sambung Hijazi di Pekanbaru.

Ahmad Hijazi menambahkan, belakangan ini banyak kasus kekerasan yang terjadi sehingga sudah sepantasnya pemerintah Provinsi Riau memberikan perlindungan secara khusus kepada masyarakatnya .

Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang telah peduli dengan masyarakatnya. Tentunya ini akan menjadi hal penting bagi mereka sebagai wakil rakyat dan akan melakukan revisi sampai pada proses pengesahan atas pengajuan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak khususnya di Riau.

” Ini akan kita sikapi serius dan kita sudah menerima pengajuannya dan tentunya kedepan ini akan menjadi kerja utama kami,” sambungnya.

Dapat disimpulkan pula bahwa kekerasan seksual meliputi beberapa hal diantaranya, perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual/diskriminatif, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan. Adv/riaueditor

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini