Andi Rahman Resmi Menjabat Plt Gubernur Riau

Redaksi Redaksi
Andi Rahman Resmi Menjabat Plt Gubernur Riau
humas riau
Wagubri terima Surat Keputusan Pelaksaan Tugas Gubernur Riau dari Mendagri yang diserahkan Dirjen Otda, Djohermansyah Djohan.
PEKANBARU, riaueditor.com- Wakil Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rahman resmi menyandang jabatan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau. Siang tadi (Selasa 7/10) di Gedung Daerah, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan secara simbolis menyerahkan SK Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor 122.14/5280/SY dari Mendagri.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang baru menegaskan bahwa wakil kepala daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan roda pemerintahan jika kepala daerah berhalangan. Khusus untuk Riau, kepala daerah yang dalam hal ini Gubernur Riau, H Annas Maamun berhalangan karena tersangkut kasus suap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan dalam sambutannya mengatakan, Plt Gubernur Riau akan diangkat menjadi Gubernur Riau definitif setelah status H. Annas Maamun meningkat menjadi terdakwa dan diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Setelah menjadi Gubernur Defenitif, Arsyadjuliandi Rahman wajib melakukan pengangkatan Plt Wakil Gubernur Riau. “Untuk menetapkan wakil kepala daerah, dalam hal ini Wakil Gubernur Riau, belum bisa menjalankan Undang-Undang Pemda yang baru. Pasalnya, kondisi Riau saat ini belum jatuh kepada Pilkada, tetapi masih menggunakan sistem paket,” tutur pria yang akrab disapa pak Djo itu.

Dijelaskannya, Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 yang lama masih berlaku dengan sistem pengangkatan Kepala Daerah berdasarkan usulan dari partai politik (parpol) pengusung. Artinya, Wakil Gubernur Riau nantinya akan ditentukan berdasarkan usulan Parpol Golkar sebagai pengusung.

Sementara, dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, wakil kepala daerah dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih. Artinya tidak lagi menggunakan sistem paket.

“Tapi untuk Riau masih menggunakan sistem paket, di mana wakil kepala daerah diusung oleh parpol pengusung. Namun untuk Pilkada ke depan wakil kepala daerah dipilih secara tidak paket atau tunggal,” terang Djohermansyah yang juga pernah menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau ini.

Plt Gubernur Riau, H. Arsyadjuliandi Rahman usai menerima SK pengangkatannya sebagai Plt Gubernur Riau mengatakan, pihaknya akan melakukan seluruh rangkaian sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu dirinya juga mengingatkan seluruh SKPD untuk menjalankan semua kegiatan sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Sesuai arahan pak Dirjen tadi, kita akan menjalankan semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal-hal yang mengenai serapan perlu kita diskusikan dengan Kemendagri dan pihak lainnya,” tukas Plt Gubernur Riau itu.(Adv/dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini