[caption id="attachment_1935" align="alignleft" width="300"]
Rapat Banggar DPRD Kampar[/caption]
Bangkinang(riaueditor)- Setelah dua hari ini menggelar Demo, akhirnya aspirasi Gabungan Pemuda Patriot indonesia (GPPI) menuntut pendidikan gratis dari SD sampai ke Tingkat SMA di setujui oleh DPRD Kampar, dalam sidang Badan Anggaran DPRD Kampar, Kamis (29/11/12) di gedung DPRD Kampar.
Sidang Banggar DPRD Kampar yang dipimpin H Yurjani Moga, di dampingi unsur pimpinan DPRD Kampar,Hj Eva Yuliana dan H Syahrul Aidi ini juga di hadiri Asisten III, Ketua Bappeda dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olah raga Kampar,
Drs Jawaher MM.
Tiga perwakilan massa GPPI, dalam menyampaikan tuntutannya pada rapat Banggar, meminta agar biaya pendidikan dihapuskan dari Kabupaten Kampar, tanpa terkecuali. Pasalnya, menurut Anton pungutan-pungutan di sekolah sudah sangat membuat para orang tua/wali murid resah dan dibuat susah.
Sebelumnya, pengunjuk rasa menuntut agar dibuatkan Perda tentang Pendidikan Gratis. Namun, tuntutan yang disampaikan massa tampaknya hanya sekedar ditampung saja. Dewan tidak menunjukkan sikap dan mencari solusi yang disepakati untuk diterapkan.
Kepala Disdikpora, Jawahir menanggapi tuntutan pengunjuk rasa. Jawahir mempertanyakan, apakah Kampar siap menggratiskan semua biaya pendidikan. "Apakah keuangan kita siap? Kalau saya siap-siap saja," tegasnya melempar bola panas ke dewan.
Jawahir menjelaskan, pungutan yang ada di sekolah untuk membiayai upah tenaga pendidik di sekolah yang non PNS. Disejumlah sekolah masih ada guru komite yang dibiayai oleh orang tua/wali murid itu sendiri.
"Ada sekolah yang hanya memiliki satu guru PNS saja. Kalau diterapkan gratis, nggak mungkin di satu sekolah hanya satu tenaga pengajar," ujarnya.
Lanjut Jawahir, survey yang ia lakukan di beberapa sekolah luar Riau yang menerapkan pendidikan gratis, tidak berarti tanpa pungutan.
Menurutnya, pendidikan gratis harus dispesifikkan. Misalnya untuk rakyat miskin. Namun, kepada peserta didik yang mampu bisa dipungut biaya, meski tidak wajib.
Sebelumnya, Anggota Banggar Ilyas HU menyebutkan dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), Pemerintah diwajibkan membiayai pendidikan. Apalagi menurutnya, Pemerintah Pusat telah mewajibkan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran daerah harus dialokasikan untuk Pendidikan.
"APBD Kampar sekitar Rp 2 triliun, 20 persen dari situ adalah Rp 400 miliar," terangnya.
Sejumlah anggota, misalnya Eka Demi Yusra, Zulfan Azmi dan Firman Wahyudi, secara umum mengungkap kasus-kasus pungutan di sekolah.
Wakil Ketua DPRD Kampar, Eva Yuliana mengusulkan agar warga miskin dibebaskan dari pungutan. "Sekolah yang melakukan pungutan, kita minta agar ditindak tegas," imbuhnya.
Sementara perwakilan GPPI merasa masih kurang puas. Menurut mereka, pertemuan itu tidak menyepakati strategi penerapan pendidikan gratis. "Kami akan tetap perjuangkan kalau masih belum ada perubahan," tandas Anwar.(
smi)