Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sisik Trenggiling

Redaksi Redaksi
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sisik Trenggiling
Seorang tersangka penyelunduoan sisik trenggiling bersama barang bukti yang diamankan Bea Cukai Tembilahan.(Foto: Ist)

INHIL - Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 kilogram sisik trenggiling di perairan Sapat, Indragiri Hilir. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mencegah perdagangan ilegal satwa yang dilindungi, Rabu (29/1/2025).

Setiawan Rosyidi, Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan menyampaikan, penangkapan ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia. Sisik trenggiling merupakan komoditas yang sering menjadi target perdagangan ilegal karena nilai jualnya yang tinggi di pasar gelap.

"Bea Cukai akan terus bersinergi dengan aparat hukum dan instansi terkait untuk memastikan bahwa para pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Penyelundupan satwa liar, termasuk sisik trenggiling, merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini