Ukuran Lapangan Bola Voli Berdasarkan Standar Nasional dan Internasional

Redaksi Redaksi
Ukuran Lapangan Bola Voli Berdasarkan Standar Nasional dan Internasional
Ukuran lapangan bola voli. (Foto: Instagram/@altynbekova_20)

UKURAN lapangan bola voli penting untuk diketahui agar permainan yang akan dilakukan bisa berjalan dengan tepat dan sesuai aturan yang ditetapkan. Apalagi, voli sendiri jadi olahraga yang terbilang favorit bagi masyarakat Indonesia dan dunia.

Antusiasme besar dari masyarakat terhadap olahraga ini dapat dibuktikan dari penuhnya penonton dalam pertandingan-pertandingan voli. Keseruan dari olahraga ini sendiri tak terlepas dari kekompakan sebuah tim.

Sebab, olahraga voli memang harus dimainkan dengan melibatkan pemain dari dua tim. Banyaknya jumlah pemain yang akan berlaga membuat luas lapangan ditetapkan secara khusus.

Lalu, berapa ukuran lapangan bola voli berdasarkan standar nasional dan internasional? Yuk, kita kulik lebih jauh.

Ukuran Lapangan Voli

Mengingat olahraga voli sudah dipertandingkan di kancah global, jadi ada ukuran lapangan yang ditetapkan secara internasional. Sesuai standar nasional dan internasional, ukuran lapangan voli memiliki beberapa spesifikasi.

Panjang lapangan voli adalah 18 meter, sementara lebarnya 9 meter. Kemudian, ada juga aturan soal lebar garis serang, yakni 3 meter. Daerah clearance di lapangan voli adalah daerah menghalau bola di bagian belakang 3-8 meter dan bagian samping 3-5 meter.

Ukuran Net Voli

Kemudian, ukuran net di lapangan voli adalah lebar 1 meter dan panjang 9 meter. Tinggi net bola voli pun beragam, untuk putra adalah 2,43 meter, sementara putri 2,24 meter.

Selanjutnya adalah soal jarak tiang net dengan garis samping lapangan voli, yakni 0,5-1 meter. Untuk pita tepian samping net, lapangan voli memiliki ukuran 5 sentimeter (cm) sepanjang 1 meter. Sementara untuk tepian atas net adalah 5 cm.

Tinggi antena di lapangan voli adalah 0,8 meter di atas net. Mata jala net memiliki panjang 10 cm. Dengan serangkaian aturan ini, permainan voli yang berstandar nasional dan internasional bisa dilakukan.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini