Program Transmigrasi di Pulau Burung Inhil, Jangan Abaikan Aspirasi Masyarakat Adat

Redaksi Redaksi
Program Transmigrasi di Pulau Burung Inhil, Jangan Abaikan Aspirasi Masyarakat Adat
Ilustrasi penolakan program transmigrasi di Pulau Burung.(Foto: Ist)

INHIL - Program lokasi transmigrasi di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir yang diwacanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, mendapat kritikan tajam. Penting bagi pemerintah untuk tidak mengabaikan aspirasi masyarakat adat di wilayah tersebut.

Ketua Bangun Desa Payung Negeri (BDPN) Indragiri Hilir, Zainal Arifin Hussein mengungkapkan, rencana transmigrasi di Pulau Burung harus dilaksanakan dengan cermat dan penuh pertimbangan. Pulau Burung adalah wilayah dengan lahan gambut yang luas, serta sebagian kecil mangrove yang sangat rentan.

"Program yang dijalankan tanpa kajian matang berpotensi merusak ekosistem sekaligus menimbulkan ketegangan sosial. Suara masyarakat adat harus menjadi pertimbangan utama karena mereka yang paling terdampak," ungkap Zainal Arifin, Jumat (5/9/2025).

BDPN menegaskan bahwa kebijakan transmigrasi harus menempatkan masyarakat lokal sebagai fokus utama, menjamin akses yang adil terhadap tanah, pekerjaan, pendidikan, dan ruang hidup yang lestari. Pemprov Riau tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat adat karena potensi masalah baru bisa muncul jika suara mereka diabaikan, tambahnya.

Dengan pendekatan yang inklusif, adil, dan berbasis dialog, Pulau Burung dapat menjadi contoh pembangunan yang harmonis antara manusia dan alam. Bukan sebaliknya, menjadi sumber konflik dan degradasi lingkungan. BDPN menekankan lagi, keberpihakan kepada masyarakat adat adalah kunci keberhasilan setiap program pembangunan di wilayah ini.

Selain aspek sosial, Pulau Burung memiliki kerentanan ekologis yang signifikan. Lahan gambut yang luas berfungsi sebagai penyimpan air dan penyangga iklim, sedangkan mangrove di pesisir melindungi garis pantai dari abrasi.

Kehadiran transmigrasi baru tanpa perencanaan matang akan memperparah kerusakan lingkungan dan melemahkan perlindungan alami bagi masyarakat lokal.

Zainal Arifin Hussein menekankan pentingnya ruang dialog yang inklusif antara Pemprov Riau dengan masyarakat adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi sipil sebelum kebijakan ditetapkan.

"Dialog yang terbuka dan jujur akan memastikan bahwa transmigrasi jika dilakukan, justru memperkuat kapasitas dan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan melemahkan mereka. Mendengarkan suara masyarakat adat bukan sekadar kewajiban moral, tetapi strategi penting agar pembangunan berjalan damai, berkeadilan, dan berkelanjutan," tambahnya.

Rencana transmigrasi ini sebelumnya telah mendapat penolakan dari masyarakat adat Pulau Burung. Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Pulau Burung, Datok Ahmad Yani juga telah menyampaikan sikap resmi.

"Kami bukan anti pembangunan, namun setiap program harus berpihak kepada masyarakat tempatan. Jangan sampai tanah dan ruang hidup kami tergeser oleh pendatang yang difasilitasi negara. Masih banyak anak negeri yang belum memiliki tanah, pekerjaan tetap, maupun akses pendidikan yang layak. Kenapa bukan mereka yang diberdayakan lebih dulu," ujar Datok Ahmad Yani.

LAMR Pulau Burung juga menyoroti potensi konflik horizontal yang dapat timbul jika kebijakan transmigrasi dipaksakan tanpa konsultasi memadai. Ketimpangan perlakuan antara warga lokal dan transmigran akan menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak harmoni masyarakat.(Me)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini