Pihak Agrinas Hanya Diwakili Staf, LAMR Meradang, Dialog Dihentikan

Redaksi Redaksi
Pihak Agrinas Hanya Diwakili Staf, LAMR Meradang, Dialog Dihentikan
Pimpinan LAMR Riau saat pertemuan dengan pihak Agrinas yang hanya diwakili staf.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Sejumlah pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) meradang ke pihak PT. Agrinas Palma Nusantara. Sehingga pertemuan yang sedianya membahas pengaduan masyarakat adat di Balai Adat, Jumat (12/12/2025), terpaksa dihentikan.

Pertemuan yang dipimpin Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil itu awalnya dibuka dengan pemaparan mengenai terbentuknya LAMR dan dasar hukumnya melalui Peraturan Daerah. Datuk Seri juga memperkenalkan jajaran pengurus LAMR yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pemaparannya, Datuk Seri Taufik menyampaikan banyaknya aduan masyarakat adat terkait kemitraan KSO sawit pasca operasi penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Penertiban yang dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu, menurut LAMR menyangkut lahan sawit yang berdiri di atas tanah ulayat delapan kelompok masyarakat adat di Riau.

Datuk Seri Taufik menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik, sehingga LAMR harus berkoordinasi dengan Polda Riau untuk menjaga stabilitas daerah.

Setelah pembukaan dan pemaparan pihak LAMR, perwakilan Agrinas yang hadir empat orang, dan salah satu staf bernama Manulang menyebutkan bahwa pimpinan Agrinas tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut.

Ketidakhadiran pimpinan perusahaan spontan mendapat respons dari Timbalan DPH LAMR, Datuk H. Tarlaili. Dia menilai Agrinas tidak menghargai masyarakat adat Riau.

Datuk Tarlaili menyatakan bahwa pertemuan tidak akan membuahkan keputusan karena yang hadir hanya staf, bukan pejabat yang memiliki kewenangan.

Datuk Tarlaili juga menilai, sejak awal masuk ke Riau, Agrinas tidak menunjukkan penghargaan kepada masyarakat adat, sehingga masyarakat memilih berjuang dengan cara mereka sendiri.

Sekretaris DPH LAMR, Jonnaidi Dassa, menambahkan bahwa banyak laporan masyarakat adat yang mengaku tanah mereka dicaplok, sehingga penyelesaian harus dihadiri pimpinan yang bisa mengambil keputusan kebijakan.

Ketua BP Sentra Budaya dan Ekraf LAMR, Datuk Firman Edi, turut menyampaikan bahwa dialog semestinya menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat adat yang merasa dirugikan.

"LAMR adalah lembaga yang pertama mendukung Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tapi apa yang diberikan negara terhadap masyarakat adat Riau, kenapa tidak menghargai. Padahal keberpihakan LAMR kepada pemerintah jelas, dan ini semua demi masyarakat adat," ucap Datuk Firman.

Datuk Firman menyayangkan pihak Agrinas yang datang hanya selevel staf. Pertemuan ini menurutnya akan sia-sia, karena tidak akan menghasilkan keputusan atau kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.

Melihat respon dari pengurus LAMR tersebut, Datuk Seri Taufik yang memimpin pertemuan mengatakan, bahwa Agrinas harus banyak berbenah, persoalan yang dihadapi sangat komplit.

"Pertemuan ini kita tunda dan menunggu pimpinan Agrinas bisa datang," ujar Datuk Seri Taufik


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini