Kelompok Tani Sakato Basamo Kembali Desak RAPP Kembalikan Lahan Blok Langsat

Redaksi Redaksi
Kelompok Tani Sakato Basamo Kembali Desak RAPP Kembalikan Lahan Blok Langsat
Pertemuan lanjutan perwakilan RAPP dengan pihak Kelompok Tani Sakato Basamo.(Foto: RA)

KUANSING - Sebagai tindak lanjut dari pertemuan yang diadakan Kelompok Tani Sakato Basamo (SKB) bersama manajemen PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP), unit usaha Grup APRIL di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan 6 Mei 2024, untuk kedua kalinya pertemuan kembali digelar, Jumat (19/7/2024).

Pertemuan lanjutan di RM Sederhana Teluk Kuantan ini dihadiri oleh perwakilan RAPP Elwan Jumandri, Egri Dwiputra, Ismet Inono. Sedangkan dari pihak Tani Sakato Basamo (SKB) hadir Ketua Kelompok Tani Rustam Ependi, Sekretaris Efri Suryadi, bendahara Tamsur dan Asri Datuak Topo beserta anggota

Dalam pertemuan untuk kedua kalinya ini kelompok tani SKB mendesak pengembalian hak Hutan Tanaman Industri (HTI) milik Kelompok Tani Sakato Basamo (SKB) di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi paling lambat 15 Agustus 2024 mendatang oleh pihak PT RAPP unit usaha Grup APRIL yang berlokasi di Blok Langsat seluas 1.800 hektare, yakni berdasarkan kesepakan tahun 2011 lalu.

Menurut pengurus, lahan 1.800 Ha milik kelompok tani ini tidak lagi cukup menguntungkan hasilnya. sebab, satu kali daur atau selama 5 tahun sudah berjalan selama 13 tahun.

Oleh karena itu, anggota kelompok meminta menemukan adanya formula yang tepat hingga tidak muncul lagi permasalahan baru dengan adanya pengerjaan pengolahan lahan Kelompok Tani oleh pihak RAPP

Ketua Kelompok Tani Sakato Basamo Rustam Ependi menjelaskan, kalau permasalahan itu sudah lama mencuat sejak 2 tahun lalu. Sebelumnya, tanggal 22 maret 2023 kedua belah pihak telah mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh pihak PT.RAPP diantaranya Maswir (Alm) dan Ahmad Yani selaku Askep SGR menghasilkan kesepakatan Teke Over atau ganti rugi lahan lahan namun tidak ada realisasi

Berjalanya waktu tidak ada keinginan atau itikad baik dari pihak PT.RAPP untuk menyelesaikan permasalahan ini. Selanjutnya tanggal 18 Desember 2023 Kelompok Tani mengirim Surat terhadap perusahaan agar dapat mengembalikan hak atas tanah milik Kelompok Tani Sakato Basamo seluas 1.800 ha, namun hingga hari ini pihak perusahaan belum juga menanggapi tuntutan anggota Kelompok Tani

"Kita semuanya bertekad, jika permasalahan ini tidak kunjung diselesaikan, takut Kelompok Tani atau masyarakat akan mengambil tindakan sepihak. Karena bagi mereka, lahan itu adalah harta paling berharga. Sementara pihak perusahaan sendiri tidak ada memberikan solusi kepada masyarakat" tutup Rustam Ependi

Terkait dengan pertemuan tersebut salah seorang Humas PT. RAPP Kuansing dan Kampar Elwan Jumandri menyampaikan, akan di sampaikan ke pihak manajemen perusahaan, segera dalam waktu dekat akan ada pertemuan lanjutan.(RA)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini