Dirjenbun Rekomendasikan Kebun PT. DSI Jadi 2.369,6 Ha, Pemkab Siak Diminta Bertindak

Redaksi Redaksi
Dirjenbun Rekomendasikan Kebun PT. DSI Jadi 2.369,6 Ha, Pemkab Siak Diminta Bertindak
Kericuhan warga dengan sekuriti PT. DSI.(Foto: Ist)

SIAK - Petani di Desa Dayun Kecamatan Dayun, Kecamatan Koto Gasib dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak melalui DPP LSM Perisai menyurati Dirjen Perkebunan RI terkait tindak lanjut atas surat nomor 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 lalu. Petani sawit mendesak lahan PT. Duta Swakarya Indah (DSI) dari 8.000 hektare yang telah dikurangi dan direkomendasikan Dirjenbun RI menjadi seluas 2.369,6 hektare, dapat diproses oleh Pemkab.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi, selaku yang dikuasakan para petani sawit tiga kecamatan tersebut mengungkapkan, surat itu menyampaikan bahwa lahan atau kebun sawit masyarakat di tiga kecamatan tersebut telah diserobot oleh PT. DSI.

Perusahaan mengeklaim mereka selaku pemegang Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan Nomor: 17/Kpts-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 seluas 13.532 hektare.

Setelah PT. DSI diberikan SK atas lahan seluas 13.532 hektare itu, areal pelepasan kawasan menjadi lokasi tanah terlantar dan peruntukannya sudah tidak sesuai dengan peraturan serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak.

"Tanpa mempertimbangkan aspek hukum, pada tahun 2006 Bupati Siak, Arwin AS, SH menerbitkan Izin Lokasi seluas 8.000 hektare kepada PT DSI dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006. Surat ini bertentangan dengan RTRW Kabupaten Siak," kata Sunardi, Jumat kemarin seperti dilansir dari detakindonesia.

Hingga kini PT. DSI tidak menyelesaikan kewajiban untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Bupati Siak juga menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. DSI dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare.

Evaluasi kinerja PT. DSI berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/Permentan/QT.140/9/2013 tanggal 30 September 2013, serta penilaian kelas kebun PT DSI oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau, perkebunan PT. DSI mendapat nilai rendah.

Atas dasar surat nomor 800/Dishutbun/XII/2015/624, Pemkab Siak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan mengajukan perubahan IUP PT. DSI dari 8.000 hektare menjadi 2.369 hektare. Surat ini telah ditujukan kepada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI menjelaskan bahwa lahan garapan yang dapat dibebaskan dan dikelola oleh PT DSI seluas kurang lebih 2.369,6 hektare.

"Melalui semua fakta yang kami jabarkan dalam surat ini, kami memohon kepada Dirjen Perkebunan RI untuk bertindak tegas dalam menyikapi Surat nomor 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016, dengan harapan Pemkab Siak segera bertindak, PT. DSI segera memproses persetujuan pengurangan luas lahan dari 8.000 hektare menjadi 2.369,6 hektare," papar Sunardi.

Intinya agar PT. DSI tidak sesuka hati melakukan pembuatan parit besar dengan menggunakan alat berat di lahan yang terdapat tanaman sawit milik orang lain yang memiliki legalitas kepemilikan yang jelas, "dan itu acap kali terjadi keributan dan perselisihan," pungkasnya.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini