Pengusaha Warnet Pangkalan Kerinci Keluhkan Jam Buka Warnet

Redaksi Redaksi
Pengusaha Warnet Pangkalan Kerinci Keluhkan Jam Buka Warnet
zul/riaueditor.com
PKL.KERINCI, riaueditor.com- Sejumlah pengusaha dan pengelola Warung Internet (warnet) di Kota Pangkalan Kerinci mengeluhkan aturan melalui surat edaran yang dilayangkan oleh Pemkab Pelalawan melalui Dishubkominfo karena dinilai merugikan usaha warnet.

Sebut saja Amin (32) pengusaha warnet yang berlokasi di Jalan Pemda ini menyebutkan kepada riaueditor.com Rabu (9/7), bahwa aturan yang dibuat sangat merugikan pemasukan warnet.

Menurutnya, dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Pelalawan HM Harris tersebut tertera bahwa dari pukul 06.00. Hingga 18.00 wib warnet boleh beroperasi atau buka. Sedangkan dari pukul 18.00 sampai 06.00 dilarang.

"Kita pertanyakan waktu untuk malam, jika tarawih berakhir hingga pukul 21.00, kitakan bisa buka di jam tersebut hingga batas waktu yang juga ditentukan. Tidak seperti sekarang malam tutup total," paparnya.

Diungkapkan Amin, dalam usaha warnet juga ada target yang harus dicapai. Jika pemasukan berkurang dan tidak bisa mengimbangi beban pembayaran listrik, sewa ruko ataupun pembayaran jaringan tentu kita juga rugi.

"Kami berharap aturan ini dapat dievaluasi dengan mengikutsertakan para pengusaha dan pengelola warnet sehingga dapat diterima semua pihak," ujarnya.

Sementara itu, Kadishub Kominfo Pelalawan T Ridwan Mustafa saat dikonfirmasikan soal ini menyebutkan, "Memang sesuai hasil rapat tanggal 18 Juni lalu yang dihadiri Kabag Operasional, Polres Pelalawan, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pelalawan, Kadisdik, Kasatpol PP, Camat, untuk menghormati Bulan Ramadhan 1435 H ditetapkan jam operasional warnet dari pukul 06.00 - 18.00 wib warnet boleh beroperasi atau buka. Sedangkan pukul 18.00 - 06.00 dilarang warnet buka," katanya.

Ketentuan jam operasional warnet ini hanya berlaku pada Bulan Ramadhan ,setelah Bulan Ramadhan kembali mengikuti izin yang diberikan BPMP2T, ujarnya.

Ditambahkan Ridwan Mustafa, bahwa surat edaran ini merupakan tahap awal dalam menyikapi dan membuat aturan ditengah-tengah masyarakat.

"Tetapi dalam melakukan penertiban ataupun razia berkoordinasi dengan aparat keamanan maupun Satpol PP. Tidak ada yang dirugikan, karena ini sudah sesuai prosedur dalam membuat peraturan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan bulan suci Ramadhan dapat berjalan lancar, baik, aman dan terkendali ditengah-tengah masyarakat," tutupnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini