Pemkab Pelalawan Bakal Bedah Rumah 155 Unit

Redaksi Redaksi
Pemkab Pelalawan Bakal Bedah Rumah 155 Unit
internet
Proses Kegiatan Bedah Rumah
PELALAWAN, riaueditor.com - Pemkab Pelalawan pada tahun 2015 ini akan melakukan bedah rumah sebanyak 155 unit di 12 Kecamatan. Namun untuk pembangunannya ini akan dilaksanakan setelah APBD Perubahan 2015 . Pasalnya, di tahun 2014 lalu, Kabupaten Pelalawan telah menganggarkan 250 unit untuk bedah rumah semuanya dibatalkan dikarenakan adanya Surat Edaran dari Menkeu terkait Bansos.

" Kita memang tak ada melakukan program bedah rumah pada 2014 lalu. Semuanya dibatalkan, padahal rencana kita akan melakukan bedah rumah sebanyak 250 unit. Meski begitu tahun ini bakal dilakukan bedah rumahh untuk 155 unit setelah APBD P 2015 selesai," demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Drs Fakhrizal, melalui Kasie Sarana & Prasarana Dinsos Sosial, Sopyan, Rabu (20/5).

Menurut Sopyan, akibat tidak ada bedah rumah tahun 2014 maka di tahun 2015 ini kembali dianggarkan program tersebut. Tapi untuk tahun ini, alokasi dana program bedah rumah sebanyak 155 unit itu dianggarkan di APBD-P tahun 2015. Dengan jumlah 155 unit bedah rumah yang akan dilakukan, maka total pagu anggarannya sebesar Rp4,6 Milyar dengan rincian setiap rumah sebesar Rp30 juta.

"Jadi tahun ini totalnya ada 155 unit bedah rumah di 12 kecamatan yang akan kita lakukan," jelasnya.

Diungkapkan Sopyan, adapin rincian untuk bedah rumah sebanyak 155 unit itu, Kuala Kampar mendapatkan 24 unit, Langgam 13 unit, Bandar Petalangan 13 unit, Pangkalan kerinci 11 unit, Pangkalan kuras 12 unit, Teluk Meranti 17 unit, Kerumutan 10 unit, Bunut 13 unit, Pangkalan lesung 12 unit, Ukui 12 unit, Bandar Sei kijang 9 unit dan Pelalawan 9 unit.

"Jumlah sebanyak itu, diberikan kepada warga yang dinilai dan diseleksi serta berhak menerimanya adalah warga yang kurang mampu hasil seleksi dari desa masing-masing dan memiliki tanah yang akan dibangun di tanah mereka," jelasnya.

Disinggung tujuan dari pelaksanaan program bedah rumah itu sendiri, Sopyan menjelaskan bahwa tersedianya acuan operasional pelaksanaan kegiatan bedah rumah sebagai pedoman bagi OMS (Organisasi masyarakat setempat) dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan bedah rumah di masing-masing desa/kelurahan.

"Selain itu, terwujudnya kesamaan pemahaman kegiatan pelaksanaan pembangunan bedah rumah walaupun bahan yang digunakan tidak sama," ungkapnya

Sedangkan maksud pelaksanaan kegiatan bedah rumah ini yaitu agar tersedianya pelayanan kegiatan pembangunan bedah rumah bagi keluarga miskin, adanya kenyamanan bagi keluarga miskin untuk menempati rumahnya, terangkatnya harkat dan martabat keluarga masyarakat miskin, timbulnya kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi keluarga terhadap pendididkan, serta meningkatkan kualitas kesehatan dilingkungan pemukiman keluarga miskin dan meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat miskin.

" Yang kegiatan ini sendiri mengacu pada landasan hukum yang berlaku baik dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat (2), pasal 33 dan 34, peraturan pemerintah, Perpres, Permensos dan peraturan lainnya," tuturnya.

Sopyan juga membbeberkan beberapa kriteria untuk masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan bedah rumah. Artinyayang mendapatkan benar-benar diseleksi dengan ketat melalui pendataan bagi penerima program bedah rumah ini, dimulai dari tingkat RT/RW kemudian dilanjutkan ke tingkat Kelurahan. Setelah itu, kemudian akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan. Sedangkan hasil dari kecamatan nantinya akan diteruskan ke pihak Dinas Sosial.

"Sesudah itu, Dinas Sosial Pelalawan akan kembali melakukan cek lapangan berdasarkan data yang diperoleh dari kecamatan sebelum dilaksanakannya program tersebut," tegasnya.

Ditambahkannya, sampai saat ini, program sosial seperti ini merupakan bagian dari program yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat di pedesaan. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini maka masyarakat yang hidup di pedesaan dan yang tak mampu dapat hidup lebih layak lagi"
Apalagi permasalahan kesejahteraan masyarakat hingga saat ini harus mendapatkan perhatian yang serius," pungkasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini