Pemkab Bersama Kemenkeu RI Beri Pemahaman Pengalokasian Dana Desa

Redaksi Redaksi
Pemkab Bersama Kemenkeu RI Beri Pemahaman Pengalokasian Dana Desa
internet
Pelaksanaan sosialisasi tingkat desa guna memberikan pemahaman soal dana desa
RENGAT, riaueditor.com - Guna memberikan pemahaman tentang tata cara pengalokasian dana di setiap desa oleh para Kepala Desa (Kades). Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan RI melakukan sosialisasi kebijakan dana desa dilaksanakan di Gedung Sejuta Sungkai, jalan Ahmad Yani, Rengat, Kamis (28/5).

Turut hadir dan membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi kebijakan dana desa oleh Plt Sekdakab, H Agus Rianto SH yang disaksikan sejumlah Kabag di Lingkungan Pemda Kabupaten Inhu. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kades se Kabupaten Inhu.

Tampil sebagai narasumber diantaranya utusan dari Kemenkeu RI, Sukarni M Amin dan Fahrudi, utusan dari Kemendes PDT dan transmigrasi, Rinaldi serta Libesty dari Kementrian Dalam Negeri RI.

Anggota DPR RI komisi XI, Idris juga turut hadir dalam sosialisasi menyampaikan berdasarkan UU No 6 tentang kebijakan desa menurutnya desa merupakan bagian terdepan yang sangat berpengaruh dalam kemajuan setiap daerah. "Pengesahan terhadap UU No 6 tersebut juga merupakan wujud penghargaan serta penghormatan yang di berikan kepada desa," katanya.

Idris menganggap pelaksanaan sosialisasi ini merupakan hal yang penting untuk di ikuti secara serius.

"Saya berharap dari total anggaran belanja Pemerintah Pusat, 10 persen besaran anggaran yang di alokasikan untuk desa diseluruh daerah di Indonesia dapat digunakan secara maksimal," harapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Inhu, H Agus Rianto SH menjelaskan bahwa dari total anggaran pemerintah pusat yang dialokasikan untuk desa, sangat diharapkan agar dapat dibarengi dengan peningkatan Sumber Daya Manusianya.

"Sehingga apa yang menjadi target pencapaian dari pengalokasian dana desa tersebut dapat dimanfaatkan dengan benar," harapnya.

Terkait tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa serta PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, Pemda Kab Inhu telah menindaklanjutinya dengan peraturan Bupati Indragiri Hulu nomor 40 tahun 2015 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Inhu.

"Kepada para camat yang hadir, dapat bekerjasama dengan para perangkat desa dalam memberikan pembinaan atas apa yang telah diperoleh dari sosialisasi ini", himbaunya.

Dijelaskan Agus bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sangat penting.

" Diharapkan kepada seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," bebernya. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini