PKL.KERINCI, riaueditor.com - Terindikasi proses penegakkan hukum selama ini tidak maksimal. Dikarenakan, masih maraknya perjudian, minuman keras (miras) serta praktek maksiat di Kabupaten Pelalawan terutama Ibukota Pangkalan Kerinci. Aparat, baik Polri maupun Satpol PP pun diminta serius memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di Kabupaten Pelalawan.
"Kalau soal miras atau minol misalnya, selain jelas dilarang agama, Menteri Perdagangan dalam Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 jelas telah melarang penjualan miras di mini market/toko/warung pengecer dan semacamnya. Tapi dari laporan masyarakat, ternyata barang haram ini masih banyak beredar," kata Ketua Dewan Tanfizhi Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Pelalawan Ir H Syaugi Shahab, Selasa (28/7).
Masih menurut Syaugi, berdasarkan laporan masyarakat, kendati secara sembunyi-sembunyi, miras yang sudah dilarang peredarannya itu masih menyebar dan dikonsumsi. "Pertanyaannya adalah dari mana mereka mendapatkan miras tersebut. Dan setelah melewati bulan suci Ramadhan, kok bukan berkurang jenis-jenis penyakit masyarakat ini? begitu juga di beberapa karaoke keluarga yang mana pengunjungnya masih mengkonsumsi miras," ungkapnya penuh tanya.
Ketua Tanfizhi FPI Pelalawan ini mengindikasikan ketidak seriusan aparat dalam menjalankan tugasnya memberantas pekat. "Apapun alasannya, lah memang nyatanya masyarakat masih bebas menenggak alkohol dan berjudi di sejumlah tempat. Ini terjadi, karena aparat tidak tegas memberikan sanksi berdasarkan peraturan dalam KUHAP dan malah terkesan bermain sandiwara," ujarnya.
Sebagai contoh sambung Syaugi, saat operasi miras bulan suci Ramadhan lalu, ratusan atau bahkan ribuan botol minuman haram sebagai barang bukti sudah disita, tetapi pemiliknya tidak pun ditangkap apalagi dijebloskan ke penjara.
"Padahal, harusnya berdasarkan KUHAP bisa diganjar dengan 16 tahun penjara, padahal aparat lebih faham tentang hukum. Ditambah lagi, kita tidak pernah tahu kemana ratusan botol miras itu, dihancurkan kah? atau dikembalikan kah?" katanya.
"Mestinya, semua harus dikomunikasikan dengan jelas dengan masyarakat agar tercipta kondisi kamtibmas yang sebenarnya. Bukan spanduk FPI yang diributkan, aparat buang-buang waktu deh mempermasalahkan spanduk, gunakan saja waktu dan tenaga kita untuk hal-hal yang produktif menekan pekat dan menangkap pelaku provokasi dari umat lain yang sudah lebih dari 3x terjadi di Kabupaten Pelalawan ini. Tapi, aparat sampai kini belum mampu untuk menangkapnya," beber Syaugi.
Terkait spanduk yang dipersoalkan aparat, belum lama FPI memasang spanduk mengecam tragedi pembakaran masjid di Tolikara, Papua.
FPI sambung Syaugi, menyadari memang banyak tugas aparat. Untuk itulah, FPI dan seluruh komponen umat Islam pada khususnya siap untuk membantu tugas aparat dan menciptakan Kamtibmas yang sebenarnya bukan dengan membiarkan masyarakat berjudi dan menenggak miras, serta kegiatan terlarang lainnya di tengah masyarakat didiamkan tanpa diberi ganjaran yang setimpal sampai jera.
"FPI juga siap berjihad dengan harta dan jiwa bila aparat menghadapi kendala struktural dalam internal system, ketidak beranian karena ada pihak orang kuat yang menjadi backing kemaksiatan, kita akan bersatu mengerahkan kekuatan massa untuk menumpas kemaksiatan," tegas Syaugi.
Pemimpin ormas ini juga mengingatkan kepada seluruh kedai, warung, toko, mini market, pasar, tempat karaoke dan segenap masyarakat demi kebaikan dan keamanan bersama untuk tidak lagi memperdagangkan dan meng konsumsi miras, berjudi dan sebagainya.
"Patuhilah peraturan pemerintah, jadilah warga yang taat peraturan agar supaya tidak ada kekuatan massa yang akan memaksa kita untuk mematuhi peraturan tersebut," pungkas Syaugi.(zul)