Asisten III Setdakab Rohil Buka Sosialisasi Undang-undang KIP

Redaksi Redaksi
Asisten III Setdakab Rohil Buka Sosialisasi Undang-undang KIP
mhd/riaueditor.com
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Korupsi (Tikor) kabupaten Rokan Hilir taja sosialisasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Dan dibuka oleh Asisten III Bidang Kesra Setdakab Rokan Hilir, Ali Asfar S.Sos,Msi, di salah satu hotel di Bagan Siapiapi, Rabu (3/12).

Dalam sambutanya Ali Asfar mengatakan, atas nama pemerintah kabupaten Rokan Hilir, saya menyambut baik atas kegiatan yang diselenggarakan oleh LSM Tikor Kabupaten Rokan Hilir. Apa lagi acara ini menyangkut tentang informasi publik.

"Karena pemerintah bersama LSM sangat ketergantungan satu sama lain. Contoh saja, kita butuh informasi kejadian, tentu kita butuh informasi kepada rekan-rekan LSM maupun wartawan," katanya.

Untuk itu Pemerintah mendukung sekali acara sosialisasi UU 14 tahun 2008, tentang informasi publik ini, imbuhnya.(mhd)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini