Ancam Wartawan, PWI Meranti Kecam Perbuatan Za Anggota DPRD Karimun

Redaksi Redaksi
Ancam Wartawan, PWI Meranti Kecam Perbuatan Za Anggota DPRD Karimun
ilustrasi
SELATPANJANG, riaueditor.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti mengecam ulah Za, oknum anggota DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) yang melontarkan kata-kata ancaman terhadap Zainal Abidin Mohan (46) dan kawan-kawan, Wartawan iNews (grup MNC media, red) saat melakukan kegiatan jurnalistik di Tanjung Balai Karimun, Selasa (25/8).

Ketua PWI Kabupaten Kepulauan Meranti, Ahmad Yuliar S,Ikom, Jumat (28/8/2015), mengaku sangat menyayangkan perilaku Za terhadap insan pers tersebut. Seyogyanya, Za sebagai penjembatan aspirasi rakyat sangat tidak pantas mengeluarkan kata-kata ancaman, sebagai bentuk tindak kekerasan terhadap kerja jurnalistik. Perilaku (Za) justru menjatuhkan wibawa institusi wakil rakyat itu sendiri.

"Kita sangat menyayangkan terjadinya tindakan yang tidak menyenangkan terhadap insan pers di Karimun. Seharusnya, Za sebagai publik figur memiliki etika, bukan berprilaku seperti begal jalanan," ucap Amek didampingi Sekjen PWI Meranti, Rizal S,Ikom.

Dia juga mengatakan, terkait berita sebelumnya mengenai pengambilan gambar dan video kapal yang bongkar-muat di sekitar Coastal Area, Karimun, Kepri, oleh rekan wartawan pada Selasa (25/8) sekitar pukul 14.00 WIB lalu, diduga barang tersebut milik Za, yang mengundang kemarahan Za.

Menurut Amek, seharusnya permasalahan seperti itu bisa diselesaikan dengan kepala dingin, bukan malah mengeluarkan kata-kata ancaman, imbuhnya.

Dia juga berharap, agar hal serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. "Hormatilah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," tegasnya.

Kendati demikian, dia percaya Kapolres Karimun sebagai pemangku hukum setempat, dapat menyelesaikan dan memproses delik aduan tersebut sesuai hukum berlaku. Dan dia juga meminta organisasi profesi di Karimun mengawal kasus tersebut.

"Jika memang ada indikasi pidana, tegakkan keadilan. Hukum mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini perlu dilakukan agar kedepannya pihak-pihak lain tidak semena-mena terhadap kerja jurnalis di lapangan," harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh berbagai media lokal di Provinsi Kepri, bahwa Za oknum anggota DPRD Karimun tersebut melakukan pengancaman terhadap Zainal Abidin Mohan Cs saat melakukan peliputan, pada Selasa (25/8/2015) siang.

Permasalah pun terbilang sepele, yakni ketika Zainal Cs mengambil gambar dan video kapal Za yang melakukan aktivitas bongkar muat di sekitar perairan Coastal Area. Diduga tak terima hendak diberitakan, Za lalu mendatangi awak media tersebut dan mengeluarkan kata-kata ancaman.

Ancaman tersebut menurut keterangan Zainal, selain disaksikan rekan-rekannya juga disaksikan oleh sejumlah pegawai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), mengingat kejadiannya di dalam ruang tunggu KSOP Tanjungbalai Karimun.

Tak senang atas ancaman Za, Zainal Cs pun melaporkan perbuatan tak menyenangkan itu ke Polres Karimun, dengan LP-B/192/VIII/2015/KEPRI/SPK-RES KARIMUN, tertanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat ini kasus tersebut sedang diproses di meja Polres Karimun, Provinsi Kepri.(azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini