5 Aksi Pungli Polantas di Indonesia yang Gegerkan Publik, Nomor 1 Paling Heboh

Redaksi Redaksi
5 Aksi Pungli Polantas di Indonesia yang Gegerkan Publik, Nomor 1 Paling Heboh
Ilustrasi (Dok.Okezone)

JAKARTA - Aksi Polisi Lalu Lintas (Polantas) melakukan pungutan liar kerap kali terjadi di Indonesia. Hal tersebut menjadi konsumsi publik saat kegiatan polisi nakal tersebut diabadikan dan diunggah di akun media sosial. Tak jarang, beredarnya video itu menjadi viral dan diketahui masyarakat jagad maya.

Beberapa hari ini, media sosial pun kembali ramai pasca beredarnya video seorang polisi yang meminta sejumlah uang di Palembang, Sumatera Selatan. Hal ini juga mengundang reaksi beragam dari masyarakat yang melihatnya. Hukuman mutasi jabatan yang biasa diberikan sebagai sanksi dianggap belum memberikan efek jera, sehingga pungli pun masih marak terjadi dimana-mana.

Berikut ini Okezone rangkum beberapa unggahan video yang yang sempat menggegerkan publik di laman media sosial.

1. Kasus Pungli Polantas di Palembang

Seorang anggota Polantas tertangkap basah sedang meminta uang pengendara bermotor di Taman Makam Pahlawan, Palembang pada Selasa 3 April 2018. Hal tersebut menjadi viral setelah sebuah akun youtube bernama Beni Eduwart mengunggah video yang memperlihatkan sikap polisi yang diketahui berinisial TA tersebut sedang melakukan penilangan.

Namun, selain memberikan surat tilang, anggota Polantas tersebut juga meminta uang sebesar Rp50 ribu dengan alasan pelanggaran. Polisi berpangkat Briptu itu akhirnya diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Selatan dan dibebastugaskan sebagai sanksi yang ia terima. Hingga saat ini video tersebut telah ditonton lebih dari 800 ribu kali.

2. Kasus Pungli Polantas di Jakarta

Video yang diunggah oleh salah satu pengguna akun media sosial pada Selasa 6 Maret 2018, memperlihatkan seorang polisi yang sedang membonceng orang yang ditilangnya karena membawa muatan berlebihan. Unggahan video tersebut sempat viral karena sikap penilangan yang tidak etis dilakukan oleh kedua oknum polisi itu.

Saat di tengah perjalanan polisi yang membonceng orang yang ditilang tiba-tiba berhenti dan meminta uang sejumlah Rp150.000 kepada pria yang ditilang. Karena tidak memiliki uang yang diminta, sang polisi melontarkan umpatan yang dinilai sangat kasar. Akibat aksi keduanya, mereka dimutasi menjadi staf pelayanan masyarakat di kantor Pelayanan Markas Polda Metro Jaya.

3. Kasus Pungli Polantas di Kalimantan Selatan

Dua oknum polisi di Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan terekam sedang melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi truk di wilayah hukum Polres HST pada Senin 14 Agustus 2017. Kedua polisi itu langsung ditindak dan mendapat sanksi pidana berupa hukuman penjara. Dalam unggahan video yang sempat viral itu, terlihat sangat jelas bagaimana oknum polisi meminta jatah kepada para pengemudi truk.

4. Kasus Pungli Polantas di Semarang

Kasus pungutan liar yang dilakukan seorang polisi anggota Satlantas Polrestabes Semarang terkuak melalui video yang diunggah di akun media sosial pada Sabtu 16 Desember 2017. Pada video yang berdurasi tiga menit tersebut terlihat Polantas yang berinisial A sedang berusaha tawar menawar kepada beberapa pengendara yang terkena tilang dengan menggunakan mobil Patwalnya.

Akibat aksi nya itu, oknum polisi tersebut langsung mendapat tindakan ke jalur hukum. Selain itu setelah adanya putusan sidang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji melakukan mutasi jabatan terhadap anggota terkait.

5. Kasus Pungli Polantas di Medan

Beredarnya video anggota Polantas yang melakukan pungli di Medan menjadi viral di jagad maya pada Kamis 8 Februari 2018. Diketahui Aipda yang berinisial R tersebut melakukan negosiasi terhadap sejumlah uang yang ia minta dari pengendara yang terkena tilang dengan sikap yang memaksa. Oknum Polantas tersebut merupakan personel Unit Lantas Polsek Delitua-Polrestabes Medan yang diketahui akan memasuki masa pensiunnya satu tahun kemudian. Hal tersebut diduga dilakukan di Simpang Pos Jalan Jamin Ginting , Medan.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini