Kekayaan Intelektual Komunal Harus Dilindungi

Redaksi Redaksi
Kekayaan Intelektual Komunal Harus Dilindungi
Tradisi tepuk tepung tawar di Riau.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok. Berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual.

Demikian disampaikan, pakar Hukum Kekayaan Intelektual Dr. Irawan Harahap dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).

“Indonesia dan Riau kaya akan keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis yang merupakan modal dasar pembangunan nasional," jelasnya.

Dosen Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau yang juga Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum ini menuturkan, kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.

"Hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat," ujar Dr Irawan.

Kekayaan komunal, kata dia, merupakan identitas masyarakat yang harus dilindungi agar tidak diklaim sembarangan dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Dan HAM mengelola pusat data nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk menginventarisasi data KIK agar dapat terlindungi secara hukum.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan, seiring zaman digital saat ini, pihaknya berharap pemerintah daerah terutama kota Pekanbaru mampu mengembangkan dan mendorong masyarakat untuk berinovasi dan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atas hasil inovasi tersebut.

"Perkembangan inovasi dan hasil karya anak bangsa, akan tercipta persaingan bisnis yang sehat sehingga tujuan Pekanbaru sebagai Kota Bertuah yang Madani dapat terwujud," kata Kakanwil.

Adapun sejumlah KIK di Riau yang masuk jenis pengetahuan tradisional Tanjak, Belian dan Tepuk Tepung Tawar, Gambus Talang Mamak, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional.

Kemudian, Tarian Zapin Meskom, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, Tarian Burong Kwayang, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, Rarak Godang, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional.

Lalu, Perahu Baganduang, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, Tari Manggar, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, Tari Tandak Sejati, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional.

Selanjutnya, Tari Melemang, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional dan Kopi Liberika Rangsang Meranti dan Sagu Meranti, masuk dalam Indikasi Geografis.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini