Tak Bersengketa, 6 Pasangan di Pilkada Riau 2024 ini Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih Kamis Mendatang

Redaksi Redaksi
Tak Bersengketa, 6 Pasangan di Pilkada Riau 2024 ini Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih Kamis Mendatang
Nahrawi.(Foto:KPU Riau)

PEKANBARU - KPU Riau akan menggelar rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Provinsi Riau. Ada enam paslon yang akan ditetapkan dalam pleno yang akan digelar Kamis (9/1/2025) mendatang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau, Nahrawi, menjelaskan bahwa enam paslon terpilih ini akan ditetapkan melalui rapat pleno KPU masing-masing daerah. Yakni hasil Pilkada 2024 kepulauan Meranti, Pelalawan, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Bengkalis.

Lainnya, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024-2029 yang akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau.

Nahrawi menjelaskan, penetapan paslon terpilih ini merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 Tahun 2024.

"Dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan," ujar Nahrawi, Selasa (7/1/2025).

Berikut jadwal pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Provinsi Riau di lima kabupaten dan provinsi:

1. Kepulauan Meranti, 9 Januari 2025, pukul 14.00 WIB di Hotel Grand Meranti.

2. Pelalawan, Kamis 9 Januari 2025 Pukul 09.30 WIB di Aula Bappeda Pelalawan.

3. Indragiri Hulu, Kamis 9 Januari 2025 Pukul 09.00 WIB di Gedung Pertemuan KPU Kabupaten Inhu.

4. Indragiri Hilir, Kamis 9 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di Hotel Harmona Inn Tembilahan.

5. Bengkalis, Kamis 9 Januari 2025 pukul 9.00 WIB di gedung Cik Puan Bengkalis

6. Provinsi Riau Kamis 9 Januari 2025 Pukul 09.00 WIB di Hotel GrandZuryPekanbaru.

Seperti diketahui, terdapat 7 sengketa pilkada di Riau yang saat ini bergulir di MK. Sebanyak 7 gugatan hasil pilkada tersebutr sudah diregister dan akan disidangkan oleh MK.


Adapun tujuh sengketa hasil pilkada tersebut yakni:

1. Gugatan hasil Pilkada Kuansing oleh paslon Adam-Sutoyo dengan kuasa Hukum Dody Fernando.

2. ugatan paslon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra yang menggugat hasil KPU Kampar atas hasil Pilkada Kampar.

3. Gugatan paslon Afrizal Sintong-Setiawan terkait perselisihan hasil Pilkada Rokan Hilir.

4. Gugatan pasangan calon Kelmi Amri-Asparaini yang tergugat KPU Kabupaten Rokan Hulu.

5. Gugatan pasangan calon Alfedri-Husni Merza dengan terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Siak.

6. Gugatan Paslon Ferdiansyah-Soeparto dengan tergugat KPU Kota Dumai terkait perselisihan hasil Pilkada.

7. Gugatan paslon Muflihun-Ade Hartati perselisihan hasil Pilkada Kota Pekanbaru.(Andi)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini