MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Afni Melenggang ke Kursi Bupati

Redaksi Redaksi
MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Afni Melenggang ke Kursi Bupati
Sidang putusan gugatan PSU Pilkada Siak.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sidang putusan, Senin (5/5/2025).

Keputusan ini merupakan final seluruh proses hukum Pilkada Siak 2024. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan pihak penggugat. Pasangan Afni-Syamsurizal pun akan melenggang ke kursi Bupati dan Wakil Bupati.

Gugatan tersebut diajukan oleh wakil pasangan calon nomor urut 01, Sugianto, yang menyatakan keberatan atas hasil PSU yang digelar pada 22 Maret 2025. Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

Tahapan selanjutnya menunggu instruksi tertulis dari KPU RI untuk menetapkan hasil resmi perolehan suara.

"Tinggal menunggu arahan tertulis dari KPU RI untuk jadwal penetapan perolehan suara," terang Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.

Selanjutnya, KPU Siak akan menyampaikan hasil resmi kepada Pemerintah Provinsi Riau, yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan kepala daerah terpilih.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini