KUANSING - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan surat suara rusak atau tidak terpakai dengan cara di bakar pada Pemilihan Kepala Daerah 27 Oktobrer 2024 mendatang bertempat halaman kantor KPU Kabupaten Kuantan Singingi Selasa (26/11/2024).
Hadir pada saat pemusnahan tersebut Dandim 0302 malalui perwakilan Pabung Mayor Inf. Legimin, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., MH ketua Bawasluh Mardius Adi Saputra serta komisioner KPU.
Menurut ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi, Surat suara yang di musnahkan tersebut sebanyak 827 lembar dengan rincian surat suara pemilihan gubernur 592 lembar surat suara sedangkan untuk surat suara pemilihan bupati 235 surat suara.
Selain pelaksanaan pemusnahan surat suara rusak, KPU juga telah mendistribusikan surat suara ke berbagai TPS yang tersebar di Kabupaten Kuansing.
Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra mengatakan, pemusnahan surat suara ini dilakukan agar tidak ada dugaan kepada penyelenggara lmelakukan kecurangan sehingga sisa surat suara yang rusak ini harus musnakan H-1 pencoblosan.
Tidak hanya itu, pemusnahan ini bertujuan agar seluruh masyarakat mengetahui bahwa surat suara yang tidak terpakai itu betul-betul tidak digunakan sekelompok orang untuk kelompok tertentu.
" Hari ini kita pastikan surat suara itu sudah di musnahkan " ujar Adi.
Sementara hal yang sama juga dikatakan Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., MH bahwa Surat suara ini mulai dari percetakan sampai saat ini sudah dilakukan pengawalan oleh TNI/Polri maka surat suara ini memamg tidak digunakan sesuai prosedur dan mekanisme harus di musnahkan.
Kapolres berharap, Pilkada besok Rabu,27/11/2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga mampu mendapatkan pemimpin yang baik yang mampu mengayomi seluruh masyarakat Kabupaten Kuansing.
"Dengan begitu pilkada berjalan dengan baik akan mampu mendapatkan pemimpin yang baik pula" tutup Kapolres.(RA)