Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, KSP Ingatkan Pelapor Hati-hati

Redaksi Redaksi
Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, KSP Ingatkan Pelapor Hati-hati
Presiden RI Jokowi - Gibran Rakabuming Raka (Foto: Instagram/@jokowi @gibranrakabumiing)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro angkat bicara soal pelaporan itu. Juri menegaskan bahwa pihak yang melaporkan Jokowi dan keluarga harus membuktikkan tuduhannya.

"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum, siapa yang menuduh dia yamg harus membuktikan," jelas Juri kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Dia mengingatkan pihak-pihak yang dituduh atau dilaporkan ke KPK merupakan seorang kepala negara dan keluarga. Sehingga, Juri menekankan pelapor harus membuktikkan bahwa Jokowi dan keluarga betul-betul melakukan tindak pidana kolusi dan nepotisme seperti yang dituduhkan.

"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi, yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," tutur Juri.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, hingga Kaesang ke pimpinan KPK, Senin (23/10/2023). Jokowi dan keluarga diduga telah tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Pelaporan ini dilakukan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. Dalam putusannya, MK mengabulkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran dan Kaesang," ujar Erick.

Erick mengatakan kedudukan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus majelis hakim dalam sidang putusan batas usia capres-cawapres menjadi dugaan terjadinya kolusi dan nepotisme.(sumber)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini