Bawaslu Rohil Tertibkan Alat Peraga Bacaleg

Redaksi Redaksi
Bawaslu Rohil Tertibkan Alat Peraga Bacaleg
Petugas Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menurunkan spanduk salah satu bacaleg, Ahad (5/11/2023).(Foto: Ist)

ROHIL - Usai ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) oleh KPU, Bawaslu Rokan Hilir bersama pihak kepolisian, serta Satpol PP mulai menertibkan spanduk bacaleg yang dipasang disepanjang jalan. Terbagi dari beberapa tim, kegiatan ini setentak dilakukan se Riau, termasuk Rokan Hilir.

Hal ini diungkapkan ketua Bawaslu melalui Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Bawaslu Rokan Hilir, Jaka Abdillah.

Seperti terlihat di kecamatan Bangko, setiap alat peraga yang menyebutkan identitas caleg langsung diturunkan. Tak hanya di satu titik saja, namun hingga ke pemukiman warga. Spanduk yang ditempel di rumah warga pun diminta untuk diturunkan.

"Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan penertiban alat peraga yang dipasang oleh para bacaleg, setelah hasilnya rapat pleno KPU dan memutuskan serta mempublikasikan kepada masyarakat. Penertiban alat peraga di mulai tanggal 5 November sampai dengan 27 November," ungkapnya.

Ia menyebutkan, 25 hari setelah ditetapkannya DCT maka tidak boleh ada kegiatan kampanye.

"Penertiban ini sebagai bentuk sosialisasi dari pelaksanaan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan bahwa kampanye dilaksanakan 25 hari setelah penetapan DCT. Sehingga KPU juga sudah menetapkan hari pertama kampanye itu 28 November sampai sampai 10 Februari 2024," terangnya.

Ia mengimbau agar seluruh partai politik, caleg maupun para pendukung agar bisa kooperatif dan juga menaati peraturan yang sudah pihaknya sosialisasikan. Sehingga pelaksanaan pemilu serentak bisa berjalan dengan damai.

Untuk itu ia menegaskan, sesuai dengan peraturan tersebut setiap caleg yang tidak menaati peraturan maka akan ada sanksi yang diberikan.

"Terhadap yang tidak kooperatif kita lakukan pencegahan dulu kemudian kita komunikasikan supaya sama sama menaati peraturan yang berlaku," terangnya. (Yan)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini