Tiga PNS Riau yang Maju di Pilkada Serentak Menunggu SK Pemberhentian

Redaksi Redaksi
Tiga PNS Riau yang Maju di Pilkada Serentak Menunggu SK Pemberhentian
ilustrasi
Tiga PNS Riau yang Maju di Pilkada Serentak Menunggu SK Pemberhentian
PEKANBARU, riaueditor.com - Sebanyak tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Riau nekat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Riau membuat ketiga PNS ini akan diberhentikan secara hormat sebagai aparatur sipil negara sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Riau, Arizal secara khusus kepada wartawan. Dikatakannya, dua dari tiga nama PNS yang mengajukan pemberhentian tersebut yakni Muhammad ST (mantan Kadis Ciptakarya Riau) dan Said Hasyim (PNS di Kesbangpol Riau) telah dikirim  ke Jakarta untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo.

"Ketiga nama tersebut sudah kita terima surat permohonan pemberentiannya dan juga sudah kita proses," katanya, Kamis (3/9).

Sesuai Undang-undang, proses pemberhentian ketiga PNS Pemprov tersebut diproses selama 60 hari setelah penetapan calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan.

"Kita tunggu prosesnya dulu hingga dikeluarkannya SK pemberhentian itu nanti," tukasnya:

Seperti diketahui, Noor Charis Putra merupakan anak ke 10 atau anak bungsu dari Gubernur Riau Non aktif, Annas Maamun. Noor Charis nekat maju pada Pilkada Kabupaten Bengkalis mendampingi H Indra Gunawan.

Sementara Muhammad ST maju di Pilkada Bengkalis mendampingi Amril Mukminin dan Said Hasyim maju di Pilkada Meranti mendampingi Irwan Nasir (Bupati Incumben).(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini