Terima Berkas Perbaikan Gugatan, Timses Prabowo: Bukti MK Tidak Bisa di Intervensi

Redaksi Redaksi
Terima Berkas Perbaikan Gugatan, Timses Prabowo: Bukti MK Tidak Bisa di Intervensi
(Doc. Net)
Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengapresiasi sikap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima berkas perbaikan gugatan hasil Pilpres 2019. BPN mengatakan bahwa hal itu menunjukkan jika MK tidak bisa di intervensi.

"Juga membuktikan bahwa MK tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (Jubir BPN) Prabowo-Sandiaga Agnes Marcellina, Minggu, (16/06/2019).

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyampaikan 15 petitum dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 pada Jumat (14/6) lalu. Awalnya hanya ada tujuh petitium yang diajukan tim hukum Prabowo Sandiaga.

"Ada temuan temuan baru sehingga kemudian ditambahkan," kata politikus Partai Gerindra itu menambahkan.

Sementara itu, tim hukum Jokowi-Ma'ruf merespons keputusan Majelis Hakim MK yang menerima perbaikan gugatan tersebut. Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya ingin meluruskan hukum acara sesuai Undang-undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

"Tapi rupanya dalam persidangan ini majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan UU, berbeda dengan PMK," kata Yusril.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini