Suhartono – Syahrul Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri Ke KPUD Kabupaten Siak

Redaksi Redaksi
Suhartono – Syahrul Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri Ke KPUD Kabupaten Siak
internet
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
SIAK, riaueditor.com - Kendati Mahkamah Konstitusi sudah mengitruksikan agar anggota legislatif (DPD, DPR, DPRD) yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib mundur dari jabatannya. Hingga saat ini pasangan bakal calon Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak, H Suhartono SH - H Syahrul SIp MSi yang duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Siak, H Agus Salim SH yang di sampaikan melalui Komisioner KPUD Siak, Drs H Sariman. Ia mengaku bahwa saat ini pasangan calon Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak dari DPRD Siak (H.Suhartono - H.Syahrul) belum ada menyampaikan surat mundurnya ke KPUD Kabupaten Siak.

" Kemungkinan surat pengunduran diri mereka, di bawa atau diserahkan kepada KPUD Siak pada tanggal 24 nanti," ujar Sariman.

Sariman juga mengungkapkan memang telah ada perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 tahun tahun 2015. Yang mana masa pengunduran diri bagi PNS dan anggota dewan yang maju di Pilkada, akan terhitung sejak dirinya menyerahkan surat pengunduran diri, setelah mereka ditetapkan sebagai calon.

" Baik bakal calon Bupati dan wakil Bupati Siak yang merupakan PNS dan anggota dewan, wajib menyerahkan surat pemberhentian dalam masa 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon. KPUD Siak baru akan menetapkan pasangan Cabup dan Cawabup pada tanggal 24 Agustus 2015, terhitung 60 hari ke depan sejak tanggal 24 Agustus itu, pasangan Cabup Cawabup yang berasal dari PNS maupun anggota dewan, wajib menyerahkan surat pemberhentian ke KPUD Siak," terang Sariman.

Ditambahkanya, aturan ini merupakan keputusan KPU, berdasarkan PKPU Nomor 12 tahun 2015, sebagai perubahan dari PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan, yang meliputi sejumlah materi terkait persyaratan bagi peserta nantinya.Tutup Sariman memaparkan.

Sementara itu Sekretaris DPRD kabupaten Siak, Drs Rudinal B MSi saat di tanya wartawan beberapa waktu lalu juga mengakui belum ada surat tembusan pengunduran diri dari H.Suhartono SH dan H.Syahrul SIp MSi ke DPRD Kabupaten Siak.

" Jika surat penguduran diri mereka di sampaikan, tentunya mobil dinas (mobnas) yang mereka pakai otomatis di kembalikan, tapi saat ini mobnas tersebut masih di gunakan oleh mereka," ungkapnya. (adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini