PEKANBARU, riaueditor.com - Ketua Bawaslu RI, Abhan SH, Jumat (9/2) secara resmi membuka Rapat Koordinasi Daerah Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) se Provinsi Riau.
Rakorda yang berlangsung di Grand Elite Hotel Pekanbaru tersebut dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang, MH, Kejati Uung Abdul Syakur, MH, Ketua KPU Nurhamin, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dan peserta yang mencapai 220 orang.
Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam arahannya menyebutkan, Rakorda ini digelar untuk menyatukan persepsi dan sinergitas antara anggota Sentra Gakkumdu yang berasal beberapa institusi, antara lain Bawaslu, Polda dan Kejati Riau, sebut Adnan.
Tugas Gakkumdu amatlah berat, seiring penetapan waktu yang sudah ditentukan dalam hal penindakan pelanggaran Pilkada memiliki limitasi waktu yang pendek. Yakni di Panwas 3 + 2, di Kepolisian 14 + 3 hari, di kejaksaan cukup 5 hari dan sidang atau di pengadilan, cukup 7 hari, urainya.
"Maka jika tidak ada sinergitas, tidak ada kesepahaman, susah kita menegakkan aturan pelanggaran Pilkada. Dan untuk kita pahami bersama, tidak ada lembaga lain untuk menegakkan hukum Pilkada selain Sentra Gakkumdu," tegasnya.
Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Nandang menambahkan, pihaknya dalam penyelenggaraan Pilkada memiliki 2 fungsi sekaligus. Selain fungsi penegakan hukum, pihak kepolisian juga harus melakukan pengamanan kegiatan proses dari tahapan hingga penyelenggaraan.
Menurut Nandang, Sentra Gakkumdu ini ibaratnya KPK. Semua unsur penegak hukum ada di dalamnya. Cuma kita minus pengadilannya aja," sebutnya.
Nandang berharap proses di tingkat Bawaslu dan Panwas jangan terlalu lama. "Berdasarkan pengalaman, biasanya kelamaan ‘diskusi’ di Bawaslu. Jadi saya berharap seluruh anggota Gakkumdu harus fokus kepada kepentingan nasional," pintanya.
Kajati Riau Uung Abdul Syakur, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa sentra Gakkumdu merupakan suatu wadah yang didalamnya terdapat Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang bekerja dalam satu atap yang dapat membuat proses penegakkan hukum lebih efektif dan efisien.
Adhiaksa command center merupakan wadah yang memantau dan mensupport sentra Gakkumdu dalam memantau dan menegakkan hukum proses Pilkada serentak 2018 yang dalam hal ini adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau dan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Inhil.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum terhadap tindak pidana dalam pelaksanaan pilkada tahun 2018.
Sentra Gakkumdu merupakan wadah bagi 4 institusi yaitu bawaslu, kejati dan Polri dalam menangani dugaan tindak pidana pada pelaksanaan pilkada. Kejaksaan sangat mendukung penguatan peran ke 3 institusi ini untuk mencegah praktik negatif dalam penyelenggaran pilkada,” kata Kajati Riau.
Dengan adanya Sentra Gakkumdu ini diharapkan ketiga institusi ini dapat menyatukan pemahaman dan langkah dapat menangani tindak pidana pada saat pelaksanaan pilkada.
Sementara Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyebutkan, dengan Rakorda ini, senergitas tercipta dengan baik, sesuai tupoksi, sehingga seluruh tahapan Pilkada, Pileg hingga Pilpres bisa berajalang dengan baik. Dia juga meminta kerjasama dari insan pers untuk turut serta mengawal proses Pilkada, Pileg dan Pilpres mendatang, sebutnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Bawaslu Riau, Polda Riau dan Kajati Riau disaksikan oleh Gubernur Riau.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara peminjaman gedung pemerintah yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau dan Ketua Bawaslu Riau yang disaksikan oleh seluruh peserta Rakorda dan undangan yang hadir.(jsn)