Pulang Umroh M Tartib Langsung Dipanggil Panwaslu Meranti

Redaksi Redaksi
Pulang Umroh M Tartib Langsung Dipanggil Panwaslu Meranti
ist.net
SELATPANJANG, riaueditor.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepulauan Meranti memanggil M Tartib Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra nomor urut I Dapil 3, Senin (10/2/2014) siang. Pemanggilan ini dikarenakan adanya dugaan politik uang (money politic, red) yang dilakukan oleh Caleg yang baru pulang dari Umroh itu.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti, Imam Bashori, ketika ditemui wartawan di Kantor Panwaslu, Jalan Nangka, Gelora Selatpanjang, Senin (10/2/2014) sore.

"Ya kita telah memanggil Tartib karena ada kabar yang bersangkutan melakukan money politic," kata Imam Basori kepada wartawan.

Ditambahkan Imam lagi, Caleg Dapil Rangsang Pesisir, Rangsang Barat, dan Tebing Tinggi Barat, dikabarkan telah memberikan bantuan berupa tenda Desa Bina Maju Dusun Parit Rodi. Kemudian kata Imam pula, tartib telah memberikan semenisasi lapangan bola volly di Desa Mekar Baru, membagi kain bahan pakaian kepada jemaah wirid di Desa Sonde.

"Tidak hanya itu, Tartib sempat membagi uang minyak kepada masyarakat yang menurut dia adalah tim pelaksana kampanye, tapi itu tidak terdaftar, dan melakukan lain-lain yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu," kata Imam lagi.

Mendengar ada kabar seperti itu, kata Imam pula, sebelumnya tim Panwas telah melakukan investigasi. Berdasarkan hasil investigasi mereka lakukan itu, apa yang dilakukan Tartib murni dari hati nurani, tidak ada unsur ajakan untuk memilih.

Bahkan menurut Imam lagi, ada di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, masyarakat pernah meminta pernyataan dari Tartib, apabila Tartib naik mau memenuhi aspirasi masyarakat.

"Dan pernyataan itu inisiatif masyarakat, karena masyarakat merasa selama ini janji kosong selalu diberikan oleh dewan yang sudah duduk," jelas Imam Bashori.

Meski demikian, Imam Bashori mengatakan pada dasarnya kalau dikaji satu-persatu akan ditemui unsur pelanggaran pidananya, hanya saja karena tidak ada satupun yang membuat laporan resmi yang memenuhi unsur formil dan materil, maka Panwaslu tidak bisa memperoses secara hukum.

"Kami juga minta Tartib membuat pernyataan tidak mengulang lagi perbuatan tersebut, dan apabila ternyata dikemudian hari ada laporan dari masyarakat yang memenuhi unsur formil dan materilnya kami tetap akan proses sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," tambah Imam.

Selain itu, Panwaslu juga mengimbau kepada masyarakat, kalau menemukan ada indikasi pelanggaran, baik itu administrasi, kode etik, maupun pidana pemilu, agar dapat segera melapor ke Panwas sesuai daerah masing-masing, dengan syarat isi form pendaftaran yang memuat unsur formil (pelapor dan identitas pelapor), unsur materil (terlapor, barang bukti, saksi, tempat kejadian, waktu, uraian singkat kejadian, dan saksi minimal dua orang).

"Kalau sudah terpenuhi itu, kami langsung teruskan ke penyidik kepolisian selaku Gakkumdu, dan apabila tidak terpenuhi demi hukum kami tidak bisa melanjutkan," janji Imam Bashori yang disampaikan di hadapan wartawan.(jai)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini