Pasang Foto Bupati, Sumpeno Dipanggil Panwaslu Meranti

Redaksi Redaksi
Pasang Foto Bupati, Sumpeno Dipanggil Panwaslu Meranti
anje/riaueditor.com
Imam Basori, Ketua Bawaslu Meranti memperlihatkan foto baleho Sempeno.
SELATPANJANG, riaueditor.com – Salah satu calon legislative DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Partai PDI Perjuangan, Kamis (13/2/14) kemarin dipanggil Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti, terkait adanya pelanggaran yang dilakukan Suryo Sempeno, SE caleg asal Kecamatan Rangsang ini.
 
"Kita panggil yang bersangkutan karena ada kita temukan balehonya yang memajang foto Bupati Kepulauan Meranti. Dalam aturan itu sudah salah, karena Bupati Kepulauan Meranti berstatus Pegawai Negeri Sipil," sebut Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Imam Basori.
 
Dijelaskan Basori, pihaknya menemukan baleho Sempeno yang didalamnya turut serta foto Bupati Kepulaan Meranti dan Gubernur Jakarta, Jokowi. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal 86 ayat 1 dan 2 mengenai larangan dalam kampanye. Ayat 1 huruf i menyebutkan larangan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.
 
"Oleh karena itu kita meminta klarifikasi, alasan Sempeno pemasangan baleho tersebut sudah memperoleh izin dari Bupati Kepulauan Meranti. Meskipun demikian, ada atau tanpa izin Bupati sekalipun hal tersebut sudah menyalahi peraturan," ucap Basori.
 
Menurut Basori, pihaknya akan meminta klarifikasi Bupati Kepulauan Meranti terkait foto yang ada di baleho Sempeno tersebut. (je)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini