Panwaslu Umumkan Pelanggaran Caleg di Pelalawan

Redaksi Redaksi
Panwaslu Umumkan Pelanggaran Caleg di Pelalawan
Foto : Net
PELALAWAN, riaueditor.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan sedang melakukan pendataan dan merekap nama-nama Caleg di Pelalawan yang melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Hingga saat ini ada ratusan Caleg yang terdata telah melakukan pelanggaran dan Panwaslu akan segera mengumumkan nama-nama Caleg tersebut.

Demikian dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan Ir.Pandapotan Marpaung kepada riaueditor.com, Rabu (26/2).

Menurutnya,data tersebut direkap dan akan diumumkan setelah berkali - kali pihak Panwaslu bersama Satpol PP yang melakukan penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. Seperti tidak dalam zona, ukuran spanduk yang melebihi aturan begitu juga penempatan alat peraga di jalur hijau dan lokasi yang dilarang.

'' Banyak caleg yang melanggar aturan PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan itu akan Kita umumkan.Namun tekhnis bentuk pengumannya berkoordinasi dulu dengan pihak Propinsi,'' Paparnya.

Dikatakan, sesuai dengan rencana kerja tindak lanjut terhadap pengawasan kampanye logistik dan pungut hitung.Salah satu agenda yang dikejar adalah penertiban alat peraga kampanye yang masih menyalahi aturan.

'' Kita telah intruksikan kepada Panwas Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye di Kecamatan masing - masing.Mulai hari ini Rabu hingga Kamis besok atau hari ini (27/2) Panwas disetiap kecamatan melakukan penertiban alat peraga kampanye,''ujarnya.

Panwaslu juga meminta kepada Caleg yang mendapatkan caleg lain melanggar tindak pidana pemilu seperti Money politik untuk segera melaporkannya ke Panwaslu.

'' Ini bukan istilah jeruk makan jeruk tapi demi pelaksanaan pemilu yang. Jujur, bersih deuai dengan aturan yang berlaku,''sambungnya.

Soal APK kategori spanduk dan baliho,sambung Pandapotan sudah tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang APK dibunyikan bahwa Caleg hanya bisa memasang spanduk ukuran maksimal 1,5 x 7 meter. Sedangkan partai berbentuk baleho ukuran maksimal 2x3 meter. '' Kalau melebihi dari aturan tersebut akan Kita lakukan penertiban,'' Pungkasnya.(IjUL)
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini