Panwaslu Pelalawan Tertibkan Ratusan Baleho Caleg

Redaksi Redaksi
Panwaslu Pelalawan Tertibkan Ratusan Baleho Caleg
JUL/riaueditor.com
Baliho Caleg ditertibkan petugas.
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian Polres Pelalawan melakukan penertiban terhadap Baliho Caleg yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2013.

Penertiban yang dilakukan Senin (10/2) berjalan lancar tanpa ada penghadangan dari Caleg. Sejumlah Baleho yang melanggar aturan main KPU dicopot dan di tumbangkan. Tidak terkecuali Baliho Adi Sukemi Caleg DPR-RI yang merupakan putra Bupati Pelalawan tak luput dari penertiban.

"Penertiban ini sesuai dengan instruksi Bawaslu Provinsi Riau, sebetulnya ini sudah terlambat, namun kita bekerja maksimal," terang Ketua Panwaslu Pelalawan, Pandapotan Marpaung.

Dikatakan Pandapotan, penertiban alat peraga kampanye berupa baleho yang menyalahi aturan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2013 tentang pedoman kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, serta keputusan KPU Pelalawan tentang zona  pemasangan alat peraga kampanye.

Berdasarkan PKPU No 15 tahun 2013 tersebut, pemasangan baleho hanya diperuntukkan bagi partai politik dan calon anggota DPD saja. Khusus untuk partai politik, hanya membuat tanda gambar, nomor urut, jargon dan gambar pengurus yang tidak ikut menjadi caleg.

Sedangkan untuk caleg, hanya diperbolehkan memasang spanduk, dengan ketentuan satu orang caleg hanya bisa memasang satu spanduk dalam satu zona sesuai dengan keputusan KPU Pelalawan. "Mungkin saja, informasi ini yang tidak sampai ke setiap caleg atau mungkin mereka belum memahami," jelasnya.

Ditambahkan Pandapotan , sebelum melakukan penertiban ini, Panwaslu Pelalawan sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Pelalawan dan Pemkab Pelalawan melalui Satpol PP Pelalawan  agar memberitahukan kepada tiap Parpol dan caleg untuk menertibkan alat peraga yang tidak sesuai aturan.

"Kita hanya menegakkan aturan sesuai PKPU No 15 tahun 2013 dan tidak memiliki kepentingan apa-apa dalam penertiban alat peraga ini. Semua baliho ataupun alat peraga yang dipasang tidak sesuai aturan akan kami tertibkan," tandasnya.(JUL)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini