NasDem Dikabarkan PAW-kan Anggota DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi

Redaksi Redaksi
NasDem Dikabarkan PAW-kan Anggota DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi
Fikri Wahyudi Hamdani
PEKANBARU, riaueditor.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) dikabarkan bakal mengganti antar waktu (PAW)-kan seorang anggota DPRD Pekanbaru, Fikri Wahyudi Hamdani.

Belum diketahui apa penyebab Fikri Wahyudi di-PAW-kan dari anggota legislatif Kota Pekanbaru itu. Dilansir dari riauterkini.com, surat usulan PAW itu ditandatangani Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Nining Indra Saleh tertanggal 30 April 2016.

Surat usulan PAW anggota DPRD Pekanbaru periode 2014-2016 Fikri Wahyudi dari Partai NasDem itu sendiri ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Sahril. Dan konon, surat itu sudah di meja Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru. Sayangnya Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Ahmad Yani yang dikonfirmasi melalui selulernya terkesan mengelak memberikan keterangan. Dia menyarankan untuk menghubungi Ketua DPRD Pekanbaru Sahril.

"Coba konfirmasi dengan Ketua (DPRD Kota). Atau coba saya tanyakan beliau dulu," kilahnya.

Ketua DPD Partai NasDem Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz yang dikonfirmasi tentang PAW keleganya di Gedung Payung Sekaki itu, juga terkesan belum mau memberikan keterangan.

"Saya no comment dulu. Nanti prosesnya akan saya beritahukan ke publik. Nanti dulu lah. Kalau persoalan Fikri Wahyudi, nanti saya akan sampaikan secara detil. Sekarang belum," elaknya.

Ditanya apakah dirinya menerima salinan usulan PAW Fikri Wahyudi, anggota legislatif yang digadang gadangkan kandidat Walikota Pekanbaru ini menegaskan dirinya belum menerimanya. Alasannya posisi Zulfan sendiri kini tengah berada di luar kota.

Fikri Wahyudi sendiri yang dikontak ke nomor handphone-nya; 0811-707-xxx tidak aktif.

Sementara sumber menyebutkan surat usulan PAW Fikri Wahyudi itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem Surya Palon dan Sekretaris Jenderal Nining Indra Shaleh, tertanggal 30 April 2016 ini disebutkan usulan PAW itu merupakan tindaklanjut surat DPD Partai Nasdem Kota Pekanbaru tertanggal 15 Februari 2016 dan surat DPW Partai NasDem Provinsi Riau tertanggal 16 Februari 2016.

Dalam surat usulan itu juga disebutkan pihak DPP Partai NasDem juga telah memanggil para pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai NasDem.

"Dengan ini, kami mengusulkan Kepada Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru perihal Pergantian Antar Waktu Sdr Fikri Wahyudi, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Nasdem, sebagai dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) e huruf UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Demikian usulan permohonan pergantian antar waktu ini dibuat," kata alinea terakhir bunyi surat usulan PAW Fikri Wahyudi tersebut.(son/rtc)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini