RENGAT, riaueditor.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu, hari ini Selasa (13/5) menetapkan 40 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Inhu periode 2014-2019, dari 40 calon wakil rakyat yang ditetapkan tersebut, termasuk diantaranya Suroto, caleg Partai Hanura Dapil Inhu II yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus judi dan masih mendekam di sel tahanan Mapolres Inhu.
Penetapan tersangka judi Suroto menjadi Caleg terpilih beserta 39 calon terpilih anggota DPRD Inhu tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Inhu di Gedung Gerbang Sari, Komplek Kantor Bupati Inhu, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Ketua KPUD Inhu Muhammad Amin mengatakan, ditetapkannya caleg Partai Hanura Dapil Inhu II, Suroto sebagai calon terpilih anggota DPRD Inhu, disebabkan pihaknya belum memiliki bukti yang menyatakan caleg tersebut bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Makanya KPU Inhu menetapkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih anggota DPRD Inhu," ucapnya.
Meski demikian, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 29 tahun 2013, pasal 50 ayat 1 huruf c disebutkan, bahwa penggantian caleg terpilih dapat dilakukan apabila caleg tersebut tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota legislatif.
Salah satu syarat yang diatur Undang-undang No 8 tahun 2012, pasal 51 ayat 1 huruf g adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ditambahkan Amin, berdasarkan PKPU No 29 tahun 2013 tersebut, penggantian calon terpilih masih dapat dilakukan paling lambat tiga hari sebelum pengucapan sumpah dan janji. Namun jika telah melewati batas waktu tersebut, mekanisme penggantian mengacu pada penggantian antar waktu anggota legislatif.
Dalam rapat pleno KPU Inhu tersebut, Partai Golkar berhasil meraih tujuh kursi di DPRD Inhu. Jumlah kursi tersebut berkurang dari perolehan kursi periode sebelumnya sebanyak 8 kursi. Kemudian PDI Perjuangan memperoleh 6 kursi, meningkat dari periode sebelumnya yang hanya meraih 2 kursi. Demokrat memperoleh 5 kursi, berkurang dari periode sebelumnya yang meraih 7 kursi.
PPP memperoleh 4 kursi, meningkat dari periode sebelumnya yang hanya 2 kursi. Hanura memperoleh 4 kursi, meningkat dari periode sebelumnya yang hanya 2 kursi. Gerindra memperoleh 4 kursi, meningkat dibanding periode sebelumnya yang hanya 2 kursi.
Selanjutnya, PAN memperoleh 3 kursi. Jumlah ini merupakan prestasi terbesar PAN, sebab pada periode sebelumnya, PAN tidak menempatkan satu pun wakilnya di DPRD Inhu. PKS memperoleh 2 kursi, meningkat dibanding periode sebelumnya yang hanya 1 kursi. PKPI memperoleh 2 kursi, meningkat dibanding periode sebelumnya yang hanya 1 kursi. PKB memperoleh 1 kursi dan PBB memperoleh 1 kursi. Jumlah perolehan kursi
PKB dan PBB tersebut sama dengan periode sebelumnya. (au)