Menteri Yasonna Wajib Hormati Putusan PTUN

Redaksi Redaksi
Menteri Yasonna Wajib Hormati Putusan PTUN
okezone
Menteri Yasonna
JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical), terhadap konflik dualisme kepemimpinan di Partai Golkar.

"Menkumham harus menghormati putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Ical,"kata Margarito kepada Okezone, Selasa (19/5/2015).

Namun kata dia, Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-01.AH.11.01 tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, agar tidak dicabut seperti permintaan hakim.

"Kalau mengugurkan SK itu tidak usah, tunggu dulu jika kubu Agung mengajukan banding maka di tunda dulu (SK) karena karena fakta hukumnya tidak berubah. Namun jika tidak ada banding maka keputusan tersebut sudah mengikat," tutupnya.

(fmi/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini