Mantu Gubri Tak Diperbolehkan Nyoblos di Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Mantu Gubri Tak Diperbolehkan Nyoblos di Pekanbaru
PEKANBARU, riaueditor.com- Menantu Gubernur Riau, Dwi Agus Sumarno tidak diperbolehkan menyoblos oleh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Jalan Petala Bumi, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail untuk memilih presiden dan wakil presiden. Pasalnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dwi masih berdomisili Kabupaten Rohil.

Alasan petugas TPS 03 Kelurahan sukamulya kecamatan sail itu tidak memperbolehkan Dwi untuk menyoblos karena ia tidak mengantongi undangan pemilihan dan tidak memiliki formulir pindah atau A5 dari TPS dimana dia mendapat undangan pemilihan.

"Saya belum mendapatkan undangan dan saya menggunakan KTP tetapi tidak bisa kata buk Camat Sail, dan istri saya (nana, red) menggunakan hak suaranya di TPS 3 ini," kata Dwi didampingi istrinya, Nana.

Menanggapi hal itu, Camat Sail, Irni Dewi Tari menyebutkan masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya menggunakan KTP berasal dari daerah tersebut.

"Misalkan daerah kota pekanbaru bisa menyalurkan hak suaranya dengan menggunakan KTP di TPS yang ada di kota Pekanbaru," pungkasnya. (dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini