MK Tolak Permohonan Herman-Agus

Redaksi Redaksi
MK Tolak Permohonan Herman-Agus
humas riau
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva bacakan putusan MK.
JAKARTA -  Baru beberapa saat lalu Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memukul palu tanda Sidang sengketa Pilkada Gubri putus. MK menolak seluruh dalil dan bukti yang diajukan  permohonan Herman Abdullah-Agus Hidayat.

Dengan demikian, semua sengketa pilkada Gubri yang berlangsung sejak beberapa bulan lalu akhirnya final. Pihak KPU Riau pun mulai lega dan harus mempersiapkan pelantikan Gubernur Defenitif Anas Maamun dan Andi Rachman.

Hingga berita ini diturunkan, semua hadirin masih berada di ruang sidang, termasuk jajaran KPU Riau.

(fat/riaupos.co)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini