MK Putuskan e-KTP Bukan Syarat Wajib, Suket Bisa untuk Mencoblos
Redaksi
Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) foto bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3).
Tag:
Berita Terkait
Rektor Paramadina: Hukum yang Buruk Bisa Hancurkan Ekonomi Nasional
Tak Diterima di Sekolah Negeri, Pemko Pekanbaru Pastikan Anak Tak Mampu Bisa Sekolah
Berkat Tangan Dingin Alfedri Anak PKH di Siak Bisa Kuliah
Siap-Siap Air Tanah Bisa Lebih Mahal dari Mineral, Ini Penyebabnya
Wakapolri: Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE
Bupati Kasmarni Salurkan Hak Suaranya Untuk Pemilu 2024 di TPS 03 Muara Basung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
PSPS Bungkam Persiku 4-1
Jalan Petapahan–Simpang Gelombang Rusak, Pemda Didorong Ajukan Inpres ke Pusat
HSN 2026, PKB Tegaskan Kepedulian Terhadap Korban Karhutla Tak Bisa Ditawar
Kemnaker Permudah Akses WLKP, Sediakan Tiga Pusat Aduan
Jalur Raih Penghargaan Best Regency Destination Award 2026 di Bali
Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kemnaker dan GNIK Bahas Solusi Pengembangan Keterampilan Masa Depan