MK Putuskan e-KTP Bukan Syarat Wajib, Suket Bisa untuk Mencoblos
Redaksi
Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) foto bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3).
Tag:
Berita Terkait
Rektor Paramadina: Hukum yang Buruk Bisa Hancurkan Ekonomi Nasional
Tak Diterima di Sekolah Negeri, Pemko Pekanbaru Pastikan Anak Tak Mampu Bisa Sekolah
Berkat Tangan Dingin Alfedri Anak PKH di Siak Bisa Kuliah
Siap-Siap Air Tanah Bisa Lebih Mahal dari Mineral, Ini Penyebabnya
Wakapolri: Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE
Bupati Kasmarni Salurkan Hak Suaranya Untuk Pemilu 2024 di TPS 03 Muara Basung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Mabes TNI Peringati Tahun Baru Islam 1448 H Perkuat Spirit Pengabdian dan Profesionalisme Prajurit
Wamenaker: Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal
Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama, Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan
PSPS Pekanbaru Tunjuk Akhyar Ilyas Jadi Pelatih Kepala
Buka Muskab Korpri Inhil, Bupati H. Herman Tekankan Penerapan Manajemen Talenta
Soal Pengelolaan Sampah, LPS Diharapkan Buat Terobosan Baru
Fiskal Daerah Terganggu, LAMR Minta Masalah TKD Segera Dituntaskan