MK Putuskan e-KTP Bukan Syarat Wajib, Suket Bisa untuk Mencoblos

Redaksi Redaksi
MK Putuskan e-KTP Bukan Syarat Wajib, Suket Bisa untuk Mencoblos
Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) foto bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 348 ayat 9 UU Nomor 7 Tahun tentang Pemilu terkait penggunaan e-KTP sebagai syarat wajib mencoblos di Pemilu 2019.

Dalam amar putusannya, MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil sebagai pengganti e-KTP.

"Menyatakan frasa kartu tanda penduduk elektronik dalam pasal 348 ayat 9 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat perekaman kartu elektronik yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil'," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (28/3).

Selain itu, dalam pertimbangannya MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman e-KTP sebagai upaya melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Permohonan uji materi ini dilakukan oleh LSM yaitu Perludem, perorangan Hadar Nafis Gumay, dan Feri Amsari. Mereka beralasan syarat mutlak e-KTP bisa menghilangkan hak memilih bagi warga negara.

Dalam gugatannya, e-KTP sebagai syarat mencoblos dipersoalkan karena data pelapor ada 7 juta yang belum mempunyai e-KTP (baik belum dan sudah rekaman). Ditambah lagi, upaya untuk mendapat e-KTP terhambat akibat ketidakmampuan pemerintah menyediakan blanko e-KTP.

(kumparan.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini