MK Putuskan e-KTP Bukan Syarat Wajib, Suket Bisa untuk Mencoblos
Redaksi
Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) foto bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3).
Tag:
Berita Terkait
Rektor Paramadina: Hukum yang Buruk Bisa Hancurkan Ekonomi Nasional
Tak Diterima di Sekolah Negeri, Pemko Pekanbaru Pastikan Anak Tak Mampu Bisa Sekolah
Berkat Tangan Dingin Alfedri Anak PKH di Siak Bisa Kuliah
Siap-Siap Air Tanah Bisa Lebih Mahal dari Mineral, Ini Penyebabnya
Wakapolri: Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE
Bupati Kasmarni Salurkan Hak Suaranya Untuk Pemilu 2024 di TPS 03 Muara Basung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Kunjungi Lanud Sultan Hasanuddin, Kasau Tekankan Perwira TNI AU Harus Adaptif, Berkarakter, dan Tunjukkan Kualitas Kepemimpinan
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Bersama TNI Kodim, BNNK Pekanbaru Perkuat Sinergi dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Pengusaha Muslimah Didorong Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
DPP LMR Kobarkan Semangat Marwah Melayu hingga ke Pelosok Negeri
Gempa Jepang Direvisi Jadi Magnitudo 7,7, Peringatan Tsunami Resmi Diturunkan
PWI Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang