Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Timses Prabowo: Sesuai Arahan Ketua KPU

Redaksi Redaksi
Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Timses Prabowo: Sesuai Arahan Ketua KPU
(Doc. Net)
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade

JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan bahwa pelaporan yang dilakukan pihaknya kepada Bawaslu soal sikap Jokowi yang menyerang pribadi Prabowo dalam debat kedua, soal kepemilikan tanah ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah sudah sesuai dengan arahan Ketua KPU, Arief Budiman.

"Sebagai ketua KPU, seluruh pihak sudah diingatkan untuk tak menyerang pribadi masing-masing. Kenapa masih? Oleh Ketua KPU akhirnya minta kepada kami untuk melaporkan pada Bawaslu, itu lah sebagai dasar kemarin pihak pendukung Prabowo melaporkan Pak Jokowi ke Bawaslu seusai dengan arahan Ketua KPU dalam debat capres kedua kemarin," kata Andre kepada wartawan, Selasa, (19/02/2019).

Menurut Andre, semua pihak sejak awal sudah sepakat bahwa debat tidak boleh menyerang pribadi. Tapi tegas Andre, Jokowi melanggar kesepakatan yang sudah dirumuskan sejak awal itu.

"Sehingga ini yang menyebabkan kami protes . Bahwa ada kesekaptan antara TKN, BPN, bahkan KPU, tidak boleh ada penyerangan kepada kandidat masing-masing, nah ternyata Pak Jokowi dalam debat kemarin tidak menepati janjinya, tidak menepati kesepakatan dengan menyerang Pak Prabwo. Sehingga tentu kami BPN Prabowo-Sandi melakukan protes pada KPU dalam debat kedua kemarin," ujarnya,

"Dan di situ lah pihak KPU menyampaikan pada kami dalam protes itu, waktu iklan itu ketua KPU Arief Budiman meminta pihak kami untuk melapokan ke Bawaslu, dan waktu itu kita tanyakan apakah sudah diingatkan?, 'Sudah', kata Pak Arief," tutur Andre.

Andre menyampaikan hal ini juga sebagai bantahan terhadap pengamat komunikasi politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Mikhael Bataona yang menilai Jokowi tak menyerang Prabowo. Andre menyarankan agar Mikhael tak asal berkomentar jika tak mengetahui kesepakatan internal antara TKN dan BPN.

"Mungkin saudara Mikhael ini kan tidak tahu, tidak mengerti, tidak memahami, bahwa ada kesekaptan antara TKN, BPN, bahkan KPU. Jadi ini yang harus dipahami Pak Mikhael sebelum berkomentar karena ada kesapakatan," jelasnya.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini