Ketua BPK Dilarang Rangkap Ketua Panwas Pildalu

Redaksi Redaksi
Ketua BPK Dilarang Rangkap Ketua Panwas Pildalu
rd/riaueditor
Peserta sosialisasi Pildalu
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) setdakab Rokan Hilir tidak bisa memberikan penjelasan  mengenai landasan hukum yang melarang rangkap jabatan bagi ketua Pengawas Pemilihan Datuk Penghulu (Pildalu). Hal ini terungkap saat digelarnya sosialiasi persiapan Pildalu serentak di Rohil di Bagansiapiapi, Kamis (22/1) malam.

Acara ditaja Pemdes Setdakab Rohil, yang dihadiri Badan Permusyaratan Kepenghuluan (BPK), panitia Pildalu dan panwas Pildalu. Seperti diketahui terdapat enam puluh lebih kepenghuluan se-Rohil yang akan menggelar Pildalu dalam beberapa bulan mendatang. Sejauh ini beberapa kepenghuluan telah membentuk panitia dan pengawas pemilihan namun ada juga yang belum membentuk karena alasan masih lama.

Moderator, sekaligus sekretaris panitia Pildalu tingkat kabupaten, Dino menyatakan bahwa seseorang yang telah menjadi ketua BPK di tingkat kepenghuluan tak diperkenankan menjadi ketua panwas kepenghuluan dengan alasan rangkat jabatan.

Ketika ia menyampaikan hal tersebut, tiba-tiba seorang peserta yang juga ketua panwas Pildalu Bagan Batu, Indra mengajukan pertanyaan tentang dasar tidak bolehnya rangkap jabatan dalam posisi dimaksud. Mendapat pertanyaan tersebut, Dino dengan nada tinggi hanya mengatakan, setiap ketua BPK yang ingin jadi panwas harus mengundurkan diri.

"Bagi ketua BPK yang ingin menjadi ketua panwas kepenghuluan harus mengundurkan diri sebagai BPK," katanya tegas. Dino tak bisa menyebutkan dimana butir-butir yang mengatur ketentuan seperti yang dipertanyakan oleh peserta tersebut.

Pokoknya, lanjut Dino, ketua BPK tidak bisa menjadi ketua Panwas. Bahkan ia mengancam, jika peserta bersikeras maka pihaknya (Pemdes) juga akan bersikeras menyangkut menyangkut aturan tersebut.

Sejauh ini Pemdes telah membuat sejumlah aturan terkait dengan Pildalu, diantaranya menyangkut pembentukan panitia, persyaratan calon datuk penghulu yang akan maju, termasuk sumber anggaran pelaksanaan pesta demokrasi tingkat kepenghuluan tersebut. Kabag pemdes Setdakab Rohil, Jasrianto mengatakan untuk anggaran ditanggung pemkab namun honorarium dan biaya lain diambil dari ADD masing-masing kepenghuluan.

"Honor kan ada ADD yang juga salah atunya untuk pembiyaan honor dalam pildalu yang kita laksanakan tahun ini," pungkasnya.(rd)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini