Kesbangpol Riau Sosialisasi UU 1/2015 Tentang Pilkada

Redaksi Redaksi
Kesbangpol Riau Sosialisasi UU 1/2015 Tentang Pilkada
ist.net
Kesbangpol Riau Sosialisasi UU 1/2015 Tentang Pilkada.
PEKANBARU, riaueditor.com - Menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau mulai melakukan sosialisasi undang-undang nomor 1/2015 tentang Pilkada kepada masyarakat di Riau. Sebagaimana diketahui, undang-undang Pilkada tersebut baru saja disahkan oleh DPR RI. Sementara itu, Kesbangpol Riau juga telah menganggarkan untuk sosialisasi Pilkada untuk 12 Kabupaten/Kota di Riau sebesar Rp1 Miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau, Nizhamul kepada wartawan. Dijelaskannya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kesbangpol, Pilkada yang menjadi bagian dari politik perlu diketahui oleh masyarakat.

"pelaksanaan Pilkada yang dihelat Desember 2015 bisa berjalan sukses. Kita pasti akan lakukan sosialisasi di 12 Kabupaten/Kota. Kita mendorong peningkatan partisipasi politik, karena bagaimana supaya masyarakat itu berpartisipasi aktif dalam Pilkada," katanya, Rabu (11/3).

Melalui sosialisasi, sambungnya, pihaknya berharap bisa mendorong kesadaran politik masyarakat bisa terbangun. Menurut dia, menyukseskan Pilkada tidak hanya tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPRD, dan pemerintah daerah, namun keikutsertaan masyarakat menjadi penentu kesuksesan Pilkada.

"Dengan sosialisasi diharapkan beberapa perubahan dalam Pilkada bisa diketahui oleh masyarakat riau," tukasnya.

Sekedar informasi, Perjalanannya terbilang panjang, mulai dari undang-undang yang disahkan oleh DPR dengan sistem pemilihan tidak langsung, kemudian pemerintah pusat era Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan undang-undang tersebut melalui Perppu nomor 1/2014.

Belakangan Perppu Pilkada dinilai perlu dilakukan revisi terbatas. Dalam Perppu sendiri terdapat pasal yang mengatur Pilkada hanya memilih kepala daerah. Pilkada juga dibagi dalam beberapa gelombang dan serentak di seluruh Indonesia. Selain itu ada juga uji publik yang tergolong baru dalam sistem Pilkada di Indonesia.

Dinilai tidak sempurna, melalui revisi terbatas oleh DPR, undang-undang kemudian mengatur calon tetap dilakukan secara paket dan uji publik dihapus dengan alasan memperpanjang tahapan Pilkada.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini