Kawal Suara Parpol di Mandau, Bawaslu Riau Sediakan 8 Pengawas dari Provinsi

Redaksi Redaksi
Kawal Suara Parpol di Mandau, Bawaslu Riau Sediakan 8 Pengawas dari Provinsi
istimewa
Bawaslu Riau, perbantukan 8 orang Pengawas untuk mengawal dan melakukan pengawasan langsung Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Pemilu Tahun 2019 di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa 14 Mei 2019.

MANDAU, riaueditor.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, melakukan perbantuan 8 orang Pengawas untuk mengawal dan melakukan pengawasan langsung Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Pemilu Tahun 2019 di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa 14 Mei 2019.

Perbantuan Pengawasan Rekapitulasi Perhitungan Suara dilakukan, lantaran bawaslu Riau melihat ada potensi timbulnya masalah baru berupa pemindahan suara antar partai dan internal Partai Politik di Pleno Kecamatan Mandau Bengkalis, mengingat Panwascam Mandau sudah kewalahan melakukan pengawasan sejak 20 April 2019 yang lalu di kantor Kecamatan Mandau di Jalan Sudirman Duri.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan bersama dengan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Bengkalis turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rusidi menyebutkan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, pada Pasal 8 menjelaskan Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, sehingga Bawaslu Riau juga berhak untuk mengambil alih tugas pengawasan jika terjadi keadaan yang mendesak.

Menurutnya, di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis merupakan Kecamatan dengan jumlah TPS terbanyak pada Pemilu 2019 se-Riau. Sebanyak 502 TPS berada di kecamatan ini, sehingga perlu waktu yang cukup lama dalam proses rekapitulasinya.

"Hingga hari ini, tercatat PPK Kecamatan Mandau telah menyelesaikan 458 TPS dari 502 TPS dan masih tersisa 44 TPS yang akan dilakukan hari ini hingga tengah malam nanti," ungkap Rusidi Rusdan.

Dia juga mengingatkan agar penyelenggara Pemilu di Mandau untuk tidak menimbulkan masalah baru dengan memindahkan suara antar maupun internal partai. Apalagi batas waktu untuk rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara yang seharusnya telah selesai di tingkat Kecamatan  pada tanggal 10 Mei 2019 kemarin.

"Namun untuk di kecamatan Mandau yang hingga hari ini belum selesai, Bawaslu meminta kepada KPU Bengkalis untuk mempercepat prosesnya. Memang sudah ada kebijakan perpanjangan waktu di KPU RI, namun ada batas rekap nasional yang mesti kita kejar," papar Rusidi.

Rusidi berharap, agar KPU Bengkalis bisa mempercepat proses rekapitulasi di Kecamatan Mandau dan tidak mengganggu jadwal rekapitulasi ditingkat Kabupaten, Provinsi maupun Nasional.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini