Kadar Gula Darah Naik, Setya Novanto Absen Penuhi Panggilan KPK

Redaksi Redaksi
Kadar Gula Darah Naik, Setya Novanto Absen Penuhi Panggilan KPK
(Arie/Okezone)
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di KPK

JAKARTA - ‎Ketua DPR RI Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP, hari ini. Pasalnya, kondisi kesehatan Ketua Umum Partai Golkar itu menurun setelah dicek oleh dokter.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan‎, Setya Novanto memang sakit. Ia pun menyerahkan langsung surat keterangan sakit Setya Novanto dari Rumah Sakit (RS) Siloam, Jakarta, ke penyidik KPK.

"Kami serahkan surat resmi yang menjelaskan bahwa kondisi Setya Novanto tidak memungkinan diperiksa," kata Idrus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).

Idrus menjelaskan, awalnya Setya Novanto sempat berolahraga, kemarin. Namun, kadar gula darahnya ternyata melonjak naik yang kemudian setelah diperiksa ternyata berimpilkasi pada fungsi ginjal.

"Dan tadi malam diperiksa ternyata juga ada pengaruh dengan jantung. Kemarin masuk sampai hari ini, berarti nginep di RS," jelas Idrus.

‎Sebelumnya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012, hari ini.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.

Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Keduanya mantan pejabat Kemendagri tersebut dijatuhkan pidana tujuh dan lima tahun‎ penjara.

Sedangkan, pengusaha Andi Narogong telah didakwa oleh Jaksa KPK. ‎Andi didakwa sebagai pengatur tender proyek e-KTP yang memenangkan sejumlah perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek ini. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp2,3 triliun.

Selanjutnya, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka dari anggota DPR yakni Setya Novanto dan Markus Nari. Penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi-saksi sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan.

(sal/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini