JAKARTA - Pemerintah menghimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD, meski telah memiliki KTP-el atau KTP elektronik. Untuk meningkatkan penerapan IKD, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di Disdukcapil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Pergantian yang masih dilakukan secara bertahap ini, belum berarti seluruh penduduk diwajibkan. Namun, dikutip dari Dukcapil Surabaya, masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el diperbolehkan untuk segera membuat IKD.
Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menyebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.
Namun demikian, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, identitas kependudukan digital (IKD) tidak serta merta menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Keduanya saling melengkapi.
"IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi di Jakarta, dikutip Selasa (2/1/2023).
Teguh mengatakan, IKD sudah diuji coba sejak Desember 2022 dan saat ini sudah ada 6,850 juta jiwa yang mengaktifkannya. "IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen."
Teguh juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait foto kopi KTP-el yang per 1 Januari 2024 tidak berlaku. Menurut Teguh, KTP-el dan IKD berjalan beriringan.
"Ada informasi yang berkembang di masyarakat terkait fotokopi KTP-el per 1 Januari 2024 tidak berlaku, namun itu tidak benar. KTP-el dengan IKD ini berjalan beriringan," ujar Teguh.
Teguh mengatakan, IKD memiliki beberapa keunggulan dibandingkan KTP-el, antara lain: Lebih aman, karena tidak bisa discreenshot dan hanya bisa dibuka dengan beberapa password. Selain itu, lebih cepat, karena data transaksi dapat dilakukan secara sistem ke sistem. "Juga lebih efisien, karena dapat mengurangi penggunaan kertas."
Terkait daerah blankspot jaringan internet di sejumlah daerah di Indonesia, kata Dirjen Dukcapil, itu pun tidak masalah. Sebab, sekali lagi IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el.
Berikut cara untuk mengaktifkan IKD, dikutip dari Indonesia Baik:
* Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
* Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
* Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
* Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
* Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
* Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili. Pendaftarannya perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan face recognition.(sumber)