KPU Terbukti Langgar Prosedur Input Situng & Quick Count

Redaksi Redaksi
KPU Terbukti Langgar Prosedur Input Situng & Quick Count
dok. Media Indonesia/M. Irfan
Situng KPU

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur input data penghitungan suara sementara (situng) Pemilu 2019. Bawaslu menyebut ada kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS dalam mengisi formulir C1. 

Ini merupakan putusan dari persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menindaklanjuti adanya laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," kata ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan, seperti dikutip dari detikcom.

Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng. Bawaslu mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

"Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ujar anggota majelis Ratna Dewi Petalolo. 

Dalam kesempatan terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan 269 kesalahan input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019. Dari jumlah itu, KPU sudah memperbaiki 256 kasus salah input hingga Kamis (16/5/2019). 

"Sampai dengan hari ini yang salah input itu 269, data kemarin ya, dan yang sudah diselesaikan 256," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5), seperti diberitakan CNN Indonesia. 

Arief mengatakan, KPU selalu melakukan perbaikan ketika menemukan kesalahan input data Situng. Kesalahan itu ditemukan berdasarkan temuan petugas maupun laporan masyarakat. Perbaikan data Situng juga sejalan dengan putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar tata cara input data Situng.

"Situng sudah diputuskan kan, sebagai akses keterbukaan informasi, silakan KPU boleh melanjutkan Situng. Cuma mereka (Bawaslu) kan minta perbaikan supaya ke depan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan input data sesuai C1," ujarnya. 

(cnbcindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini