KPU: Gambar Tokoh Nasional Boleh Dicantumkan di APK Pemilu

Redaksi Redaksi
KPU: Gambar Tokoh Nasional Boleh Dicantumkan di APK Pemilu
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan gambar tokoh nasional boleh dicantumkan pada alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019. Namun, gambar tokoh nasional tidak boleh dicantumkan dalam APK Pilkada.

"Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) kami, tidak melarang adanya gambar tokoh nasional dan lokal dalam APK dan bahan kampanye," ujar Wahyu pada saat memaparkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Pemilu 2019 dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, Senin (2/3).

Dia melanjutkan, hal ini berbeda dengan peraturan pada kampanye Pilkada 2018. Dalam Pilkada, ada larangan mencantumkan foto dan nama presiden dan wakil presiden serta pihak lain yang bukan pengurus parpol pada APK.

"Kalau dalam Pilkada, pada UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016), ada larangan mencantumkan foto dan nama presiden, wakil presiden dan pihak lain yang bukan pengurus parpol, sehingga kami kemudian mengaturnya dalam PKPU kampanye pilkada. Sementara itu, untuk Pemilu 2019 tidak ada aturan itu sebab juga tidak diatur (dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," tambah Wahyu.

(republika.co.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini