Jokowi soal Puan-Pramono di Kasus e-KTP: Jika Ada Bukti, Proses Saja

Redaksi Redaksi
Jokowi soal Puan-Pramono di Kasus e-KTP: Jika Ada Bukti, Proses Saja
(Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
Jokowi dan Pemimpin Bank Se-Indonesia di Istana

JAKARTA - Setya Novanto menyebut nama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Seskab Pramono Anung dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, Kamis (22/3). Setnov menyebut ada aliran dana korupsi e-KTP ke Puan dan Pramono.

Presiden Joko Widodo ikut menanggapi pernyataan Setnov soal Puan dan Pramono tersebut. Menurut dia, jika ada bukti hukum, maka siapapun harus diproses. 

"Negara kita ini negara hukum, negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum ya diproses saja. Semua harus berani bertanggung jawab," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).

"Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum dan bukti-bukti hukum yang kuat," lanjut Jokowi.

Menurut keterangan Setya Novanto saat diperiksa sebagai terdakwa, ia mengaku mendapat laporan terkait adanya pemberian uang tersebut saat ada pertemuan di rumahnya yang dihadiri oleh Made Oka Masagung dan Andi Narogong serta Irvanto Hendra Pambudi.

Menurut Setya Novanto, ketika itu Made Oka yang memberitahunya ada uang yang diberikan kepada Puan dan Pramono. 

"Ke Puan Maharani USD 500 ribu, Pranomo Anung USD 500 ribu," kata Setya Novanto dalam keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).

(kumparan.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini