Ini Kata PSI Terkait Laporan ACTA ke Polisi Soal Kebohongan Award

Redaksi Redaksi
Ini Kata PSI Terkait Laporan ACTA ke Polisi Soal Kebohongan Award
(Doc. Net)
Kebohongan Award yang dilakukan PSI

JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi soal laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), terkait digelarnya 'Kebohongan Award' beberapa waktu lalu. Pihaknya tidak akan gentar apabila proses laporan tersebut berjalan ke polisi.

Politikus PSI, Muhammad Guntur Romli mengatakan pernyataan dari simpatisan Prabowo-Sandiaga Uno terkait acara 'Kebohongan Award' itu tidak memakai argumen yang jelas.

Ia mengaku tak menemukan muatan fakta dari pendukung Prabowo-Sandiaga Uno yang mengkritik ajang penghargaan tersebut.

"Laporan itu tidak berdasarkan argumentasi, tidak berdasarkan fakta, karena fakta yang berbicara kebohongan itu nyata," ujar Guntur di kantor DPP PSI, Jakarta, Senin, (07/01/2019).

Guntur menjelaskan bahwa label yang mereka sematkan kepada Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan Andi Arief pada acara penghargaan tersebut sudah sesuai dengan kenyataan yang ada. Ia berkeyakinan laporan dari ACTA tersebut bukan soal kasus hukum.

"Jadi segala apa yang mereka laporkan ini bagi kami bukan kasus hukum tapi ini lebih permainan ke opini publik," tegasnya.

Sementara itu, Juru bicara PSI, Dara Adinda Kesuma Nasution menambahkan, penghargaan yang mereka gelar tersebut sebagai bentuk pendidikan politik kepada publik.

"Ini adalah bentuk protes simbolik untuk mengubah kondisi sosial politik lewat cara nonkekerasan," katanya.

Kendati demikian, PSI menyerahkan urusan laporan ACTA itu kepada pihak berwajib. Mereka menjamin akan mengikuti prosedur yang berlaku apabila kepolisian memerlukan keterangan dari PSI untuk perkara ini.

ACTA melaporkan Ketua PSI Grace Natalie; Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Tsamara Amany. Lewat "Kebohongan Award" itu, terlapor dianggap melakukan tindak pidana kejahatan tentang konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) Pasal 156 KUHP Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini